NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak. Penetapan status tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2/2026).
“MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” tambahnya.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Rabu (4/2). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.
“Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’ dan disepakati pembagiannya,” ucapnya.
Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega (DJD) menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk DP rumah.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
2. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
3. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.