KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak. Penetapan status tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA : Presiden Kolombia dan Donald Trump Saling Puji di Gedung Putih

“MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” tambahnya.

KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Rabu (4/2). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.

Kronologi Kasus Suap Kepala Pajak Banjarmasin

KPK mengungkap Mulyono menerima suap Rp 800 juta untuk pembayaran rumahnya.

Kasus ini berawal PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.

PT BKB melalui Manajer Keuangan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, ‘uang apresiasi’ itu dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega (DJD), serta Rp 500 juta untuk Venasisus.

“Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’ dan disepakati pembagiannya,” ucapnya.

Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega (DJD) menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk DP rumah.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.

BACA JUGA : Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
2. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
3. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.

Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like