NarayaPost – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ujar Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, karena ingin menjadi contoh untuk jajaran Kemenag.
“Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah,” katanya.
Nasaruddin lantas mengungkapkan alasan dia menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari OSO.
“Karena jam 11 malam (pukul 23.00 waktu setempat) kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ungkap Nasaruddin.
BACA JUGA: Nasaruddin Umar: Pesantren Pusat Pembentukan Moral, Karakter, dan Kemanusiaan
Ia mengaku siap bertanggung jawab, bila menerima konsekuensi dari KPK terhadap penerimaan fasilitas penerbangan tersebut.
“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” ucapnya.
Teladan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan dugaan gratifikasi yang diterima Nasaruddin dari OSO, merupakan hal positif.
“Ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara, untuk melaporkan apa pun penerimaan yang diterimanya,” cetus Budi.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut menjadi bentuk pencegahan korupsi terhadap potensi konflik kepentingan ke depannya.
Budi menyimpulkan tiga hal dari pelaporan dugaan gratifikasi tersebut.
“Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya-upaya pencegahan.”
“Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” tutur Budi.
Kedua, lanjut Budi, pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
“Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta, agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” imbuhnya.
Buka Peluang Panggil OSO
KPK membuka peluang meminta informasi dari OSO, mengenai dugaan pemberian gratifikasi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” ucap Budi.
Kata Budi, KPK saat ini akan mengecek kelengkapan laporan Nasaruddin mengenai dugaan gratifikasi berupa fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi.
“Dari laporan itu, tim akan cek kelengkapan pelaporannya, dan kemudian dilakukan analisis untuk diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” paparnya.
Bebas Sanksi Pidana
KPK mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari OSO.
Alasannya, Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja, setelah menerima fasilitas tersebut.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai).”
“Sesuai pasal 12C juga disampaikan, apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo.
Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Prabowo: Kalau Dikelola, Dana Umat Bisa Rp500 Triliun Setahun
Sementara, Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Nasaruddin untuk melengkapi laporannya.
KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Nasaruddin yang lengkap tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu.”
“Prosesnya seperti itu,” urai Arif.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, Nasaruddin menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menjelaskan, jet pribadi tersebut milik OSO, yang dipinjamkan dengan alasan efisiensi waktu.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag.”
“Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” terang Thobib di laman Kemenag. (*)