NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan personel Polri dalam organisasinya.
“Kami sampaikan secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri dalam organisasi juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain.”
“Kemudian dengan memperhatikan ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-undang KPK sendiri. Itu jawabannya.”
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan.”
“Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan.”
“Terakhir kemarin di Hari Sabtu (20/12/2025),” tutur Setyo, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur, dan upaya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
Menurut Setyo, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
11 OTT dan 118 Tersangka
Sepanjang tahun 2025 atau hingga 22 Desember 2025, KPK melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 118 tersangka.
“Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, atau yang lazim dikenal di masyarakat dengan sebutan OTT, yang KPK lakukan tahun ini,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Menurut Fitroh, 11 OTT yang dilakukan KPK tersebut mengungkapkan praktik dugaan korupsi yang sistematis, terutama di sektor pemerintahan untuk kepentingan publik, seperti layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan.
“Dari penindakan, selama satu tahun ini, KPK menetapkan 118 tersangka dan memproses ratusan perkara,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan penindakan tersebut bukan untuk mengejar angka pencapaian, melainkan mengupayakan keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan salinan yang ditampilkan dalam acara tersebut, KPK tercatat melakukan 69 penyelidikan dan 110 penyidikan selama 2025.
BACA JUGA: Aturan Polri Isi Jabatan Sipil Bakal Dirumuskan Pakai PP
KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
BACA JUGA: Polri Harus Tunduk dan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta.
Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta, dan penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. (*)