KPK Sebut SPI Tinggi Kota Madiun Tak Jamin Bebas Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. Antara.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait Skor Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun yang tercatat sebagai tertinggi secara nasional pada 2025, namun kepala daerahnya justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menegaskan bahwa skor SPI yang tinggi tidak dapat dimaknai sebagai jaminan suatu daerah sepenuhnya terbebas dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya merupakan instrumen untuk memetakan tingkat integritas dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di suatu instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

KPK Ungkap SPI Jadi Gambaran, Tapi Bukan Jaminan

“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA: Donald Trump: Iran Tidak Boleh Punya Nuklir!

Menurut Budi, kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, justru menunjukkan bahwa sistem pencegahan yang dinilai baik tetap memiliki celah jika tidak dibarengi dengan integritas personal para penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa sebaik apa pun sistem tata kelola yang dibangun, masih dapat disalahgunakan oleh oknum yang memiliki niat dan kesempatan.

“Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,” ujar Budi. Ia menambahkan, pembangunan integritas individu, khususnya kepala daerah dan pejabat strategis, menjadi faktor kunci dalam efektivitas pencegahan korupsi.

SPI Tak Jadi Alat Label

Budi juga menegaskan bahwa SPI tidak dimaksudkan sebagai alat pelabelan atau klaim bahwa suatu wilayah bebas dari korupsi. Sebaliknya, SPI dirancang sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area yang masih memiliki potensi risiko.

“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.

Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar menindaklanjuti hasil SPI secara serius. Tindak lanjut tersebut, menurut Budi, harus diwujudkan dalam bentuk perbaikan sistem yang berkelanjutan, penguatan pengawasan internal, serta upaya konsisten dalam membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi. “Sekaligus memperkuat pembangunan integritas aparatur, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Menbud Tegaskan Tak Akan Intervensi Konflik Internal Keraton Solo

Madiun Catat Skor Indeks Penilaian Integritas Tertinggi

Berdasarkan data yang ditampilkan di laman Jaga.id per Kamis (22/1), Kota Madiun mencatat skor SPI tertinggi secara nasional dengan angka 82,3. Skor ini menempatkan Kota Madiun dalam kategori “terjaga” atau paling baik dibandingkan daerah lain. Angka tersebut juga jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di level 72,32. Capaian ini sebelumnya dipandang sebagai indikator kuatnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Namun demikian, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (20/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai total Rp 550 juta. Sebanyak Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Sementara Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto. Kasus ini kembali menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kombinasi kuat antara sistem yang andal dan integritas pribadi para pejabat publik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like