KPK Soal Penahanan Gus Yaqut, Atas Permohonan Keluarga

Ilustrasi Gedung KPK.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang menjeratnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan tersangka. Menurutnya, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Gus Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3).

BACA JUGA: Motif Asmara Dibalik Tewasnya Cucu Mpok Nori

KPK Belum Berikan Alasan Secara Rinci

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci alasan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut. Budi hanya memastikan bahwa pengalihan status penahanan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.

“Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” tambahnya.

Gus Yaqut sendiri diketahui mulai menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Kendati tidak lagi ditahan di rutan, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama masa penahanan rumah.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan oleh KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan kuota haji pada periode 2023 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya rekayasa dalam distribusi kuota haji, khususnya untuk jalur haji khusus. KPK menduga kuota tersebut diatur sedemikian rupa dengan imbalan sejumlah fee yang dibebankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Dalam praktiknya, biaya tambahan tersebut kemudian diteruskan kepada para calon jemaah haji melalui kenaikan harga paket perjalanan. Dengan demikian, dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji.

Tersangka Terima Aliran Dana dari Skema Pengaturan Kuota

KPK menyebut, baik Gus Yaqut maupun Gus Alex diduga menerima aliran dana dari skema pengaturan kuota tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum merinci jumlah pasti fee yang diterima oleh masing-masing pihak.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi besar di sektor pelayanan publik keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Gus Yaqut Sempat Bantah Tuduhan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat awal penahanan, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pengaturan kuota haji. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah.

BACA JUGA: Trump Ancam Iran Bila Tak Segera Buka Selat Hormuz!

Di sisi lain, Gus Alex mengaku telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik KPK. Ia berharap penjelasannya dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. Gus Alex juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Gus Yaqut terkait dugaan praktik rasuah tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat haji merupakan salah satu layanan keagamaan yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia. KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan status tahanan rumah yang kini disandang Gus Yaqut, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja persidangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like