NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan sejumlah berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas. Transaksi itu dilakukan antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Dua tersangka yang ditangkap akan segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada 8 Agustus 2025, penyidik telah menyerahkan Tersangka DP dan II beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tahap II.
“Atas hal tersebut, perkara tindak pidana korupsi dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Demo Besar Pati 13 Agustus 2025, 5 Tuntutan Warga
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK telah menahan dua tersangka, menyita uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar), serta menggeledah delapan lokasi terkait.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka adalah Iswan Ibrahim (II), menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai USD 15 juta. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebulan lalu, KPK telah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. “Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan pada periode April hingga Mei 2025. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor. “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m², dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” terangnya.
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). ER diketahui telah hadir untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Selain ER, KPK juga memeriksa TA, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021, dan SHB, Direktur Gas BPH Migas tahun 2021.
“Pemeriksaan (saksi) atas nama TA (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021), ER (Kepala BPH Migas), dan SHB (Direktur Gas BPH Migas 2021),” kata Budi.
Usai proses tahap II dan penyerahan tersangka beserta barang bukti, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara hingga USD 15 juta. Sidang yang akan digelar di pengadilan diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap secara terang.
Serangkaian penyitaan yang dilakukan, mulai dari uang tunai dalam jumlah besar hingga aset tanah bernilai puluhan miliar, menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur. Penggeledahan di sejumlah lokasi serta pemeriksaan terhadap para pejabat diharapkan memperkuat pembuktian di persidangan.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka utama. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku dan penerima manfaat dari tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.