NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menelusuri tanah yang diduga dimiliki oleh Bupati Bekasi namun tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Senin (22/12/2025).
BACA JUGA : Dokter Sebut Mi Instan Sebabkan Usus Buntu Adalah Mitos
Dua tanah yang dilaporkan ‘hasil sendiri’ berada di Kabupaten/Kota Bekasi. Nilai kedua tanah itu Rp 435 juta. Total keseluruhan aset tanah Ade senilai Rp 76,5 miliar.
Baca juga:
Harta Puluhan Miliar Bupati Termuda Bekasi yang Kini Tersangka KPK
Ade sendiri terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
LHKPN adalah instrumen penting dalam sistem transparansi kekayaan pejabat publik di Indonesia. Peraturan mewajibkan pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan untuk melaporkan secara lengkap aset, termasuk tanah dan bangunan, agar publik bisa memantau potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa kekayaan pejabat sesuai dengan sumber resmi. Ketika aset tidak tercatat di LHKPN, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan terhadap asal usul kepemilikan atau potensi pelanggaran peraturan.
KPK menyatakan bahwa penelusuran atas tanah tidak terdaftar tersebut bukan semata soal administrasi, melainkan menyentuh aspek hukum dan etika penyelenggara negara. Jika ditemukan bukti bahwa tanah-tanah tersebut diperoleh tanpa mekanisme yang sah atau berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lembaga antirasuah tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses pemeriksaan melibatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor pertanahan setempat, serta instansi lain yang memiliki akses data pertanahan. Tim penyidik akan memverifikasi riwayat sertifikat, tanggal perolehan, serta sumber dana yang digunakan untuk membeli atau mendapatkan tanah tersebut. Selain data administratif, KPK juga akan mengevaluasi apakah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan atau pelepasan hak atas tanah.
BACA JUGA : KKP Akan Bangun Kampung Nelayan, Segini Anggarannya!
Di tengah dinamika penelusuran ini, publik tetap disarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi. Langkah hukum harus mengikuti asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada bukti kuat. KPK memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyelidikan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum, namun proses tersebut tetap harus berjalan adil dan terbuka.
Kasus tanah Bupati Bekasi ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga menunjukkan bahwa pemeriksaan harta kekayaan bukan sekadar formalitas administratif melainkan bagian dari mekanisme penguatan integritas pejabat dan pencegahan penyalahgunaan jabatan. Dengan penelusuran yang transparan dan akuntabel, diharapkan sistem pemerintahan semakin terbuka serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum di Indonesia.