KPK Telusuri Rekening Nominee Kasus Bea Cukai

Narayapost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, KPK mendalami penggunaan rekening nominee korupsi Bea Cukai yang diduga menjadi sarana penampungan dana ilegal.

“Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA : Jenni AI Jadi Asisten Penulisan Akademik, Tapi Masih Tuai Kritik

Modus Rekening Nominee

Rekening nominee merupakan rekening yang secara formal tercatat atas nama seseorang, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh pihak lain. Dalam praktik tindak pidana korupsi, metode ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, KPK menduga rekening nominee digunakan untuk:

  • Menampung uang dari pihak swasta
  • Menyembunyikan identitas penerima sebenarnya
  • Mengaburkan jejak transaksi keuangan
  • Menghindari deteksi sistem perbankan

“Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu,” tuturnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK mulai rutin memeriksa pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang ke oknum di Ditjen Bea Cukai. KPK terus menelusuri perusahaan mana saja yang menyetorkan uang.

“Sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan diantaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan,” ucapnya.

Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

BACA JUGA : Presiden Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik Baru

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Penyelidikan terhadap rekening nominee korupsi Bea Cukai menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melibatkan mekanisme keuangan yang kompleks.

Dengan menelusuri aliran dana melalui rekening nominee, KPK berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan integritas sistem kepabeanan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like