Kubu RK Nilai Pernyataan Lisa Mariana Terima Dana Korupsi Gosip Murah

NarayaPost – Pengakuan Lisa Mariana (LM) yang mengklaim menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memicu reaksi dari kubu Ridwan Kamil (RK). Pihak RK menilai pernyataan Lisa tak lebih dari sekadar gosip murahan.
Nama Lisa Mariana ikut terseret dalam pusaran perkara korupsi iklan Bank BJB. Ia dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (22/8) di gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan, Lisa mengaku menerima dana yang digunakan untuk kebutuhan anaknya.
Terang-terangan Lisa Ngaku Terima Dana Korupsi
“Ya kan buat anak saya, benar,” ucap Lisa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
BACA JUGA: Orang Cacingan Ternyata Bisa Terlihat dari Ciri-Ciri Ini Lho
Namun Lisa menolak membeberkan jumlahnya. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” katanya sambil menegaskan hal itu biar ditangani KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar yang dialokasikan sebagai dana nonbujeter.
Meski belum ditahan, kelima tersangka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Respons Kubu RK: Gosip Murahan
Pengacara Ridwan Kamil, Muslimin Jaya Butarbutar, menilai tudingan Lisa hanya upaya menyudutkan kliennya.
“Kita ketahui di publik gosip murahan selalu dilontarkan LM untuk menyudutkan klien kami dalam berbagai kesempatan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ia juga menyinggung pernyataan Lisa yang kerap menyebut anaknya adalah anak biologis RK. Menurut Muslimin, hasil tes DNA justru membuktikan sebaliknya.
“Berbulan-bulan LM selalu menyudutkan klien kami sejak kasus ini muncul sampai saat ini. Namun semua terbantahkan dengan adanya hasil tes DNA,” jelasnya.
Muslimin menegaskan konsekuensi hukum menanti Lisa. “Tentu konsekuensi hukum menanti dirinya. Biarkan aja LM menari-nari dengan selendangnya, ada saatnya selendangnya akan melilit dirinya sendiri,” tambahnya.
Pemanggilan Ridwan Kamil
Kasus korupsi di Bank BJB sendiri terjadi ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Bahkan, rumah RK di Bandung sudah sempat digeledah penyidik KPK.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil semua pihak terkait, termasuk RK.
“KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Minggu (24/8).
Sejauh ini, belum ada jadwal pemeriksaan RK. “Jika sudah ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi, kami tentu akan infokan, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara di KPK,” lanjut Budi.
BACA JUGA: Muhammadiyah Sambut Baik Pembentukan Kementerian Haji & Umrah
KPK Telusuri Aliran Dana
KPK juga menegaskan pemeriksaan Lisa diperlukan untuk menelusuri dugaan aliran dana nonbujeter di Bank BJB.
“KPK juga terus mendalami terkait dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” jelas Budi.
Menurutnya, setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan alat bukti dimiliki penyidik. “Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya perspektif hukum,” pungkasnya.
KPK Terus Dalami Kasus BJB, Kubu RK Beri Reaksi
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB masih terus bergulir. Pengakuan Lisa Mariana memicu kontroversi, sementara kubu Ridwan Kamil menepisnya sebagai gosip murahan. Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, termasuk kemungkinan memanggil semua pihak terkait. Publik kini menanti sejauh mana kasus ini akan menyeret nama-nama besar yang disebut dalam pusaran perkara tersebut.