KUHAP Dinilai Jadi Alat Represi Negara Dibungkus Dasar Hukum

Ita Fatia Nadia menilai KUHAP adalah alat represi oleh negara yang dibungkus dengan dasar hukum. Foto: YouTube YLBHI
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Sejarawan Ita Fatia Nadia menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) hari ini, sebetulnya adalah alat represi oleh negara yang dibungkus dengan dasar hukum, sehingga kelihatannya sah.

“KUHAP jadi taktik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, yang akan menempatkan hakim-hakim yang loyal kepada negara, sehngga kita yang berhadapan dengan hukum tak punya kuasa apa pun,” katanya dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum – KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara via Zoom, Kamis (1/1/2026).

Sebagai sejarawan, Ita mengaku memimpikan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bisa memberikan kemerdekaan kepada seluruh bangsanya.

Namun yang terjadi setahun belakangan, menurutnya justru sangat memprihatinkan.

Perkembangan politik yang dihasilkan pemerintahan Prabowo-Gibran, menuut Ita bakal membawa Indonesia kepada situasi yang sangat buruk.

“Dalam setahun ini ada dua undang-undang dan satu konsepsi yang dihasilkan pemerintah.”

BACA JUGA: Besok KUHAP Baru Berlaku, Indonesia Darurat Hukum

“Pertama, UU TNI yang akan mengubah dan menjadikan kebebasan beregerak masyarakat terbelenggu, dengan menguatnya peranan militer yang akan mengambil alih ruang-ruang sipil.”

“Kedua, penulisan ulang revisi sejarah nasional Indonesia, yang menghilangkan memori-memori kolektif bangsa ini terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu,” tutur Ita.

Seharusnya, kata Ita, sejarah menjadi pelajaran penting sebagai bangsa, untuk melihat kembali memori kolektif, sebagai acuan agar sejarah buruk tidak terulang kembali.

“Karena di dalam memori kolektif kita, yang seharusnya dimunculkan tapi malah dihapus dalam revisi sejarah nasional Indoneisa, yaitu 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi pada Januari 2023.”

“12 pelanggaran ini dihapus, padahal ada hubungannya dengan UU TNI, karena para pelakunya kebanyakan adalah militer,” ulas Ita.

Dua hal ini, lanjut Ita, dikunci dengan disahkannya KUHAP yang baru.

Dengan KUHAP ini, menurutnya masyarat sipil tidak punya ruang lagi untuk mengekspresikan diri, dan perlindungan hukum hilang.

“KUHAP yang baru ini melanggar HAM dan demokrasi.”

“UU TNI, penulisan ulang sejarah, dan KUHAP, adalah malapateka besar bangsa ini.”

“Kita mundur sebagai bangsa,” tegas Ita. 

Hukum di Indonesia, menurut Ita, tak lagi menjadi rule of law, tapi rule by the law, di mana penguasa menggunakan hukum dan sistem praperadilan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol populasi, dan menyingkirkan oposisi.

BACA JUGA: Marzuki Darusman: Besok Kita Masuk Kondisi Darurat

“Nah, ini melawan demokrasi.”

“Ini fenomena yang sangat kejam dari pemerintahan Prabowo yang sangat otoritarian, karena dia akan menghancurkan imajinasi bangsa,” ulas Ita.

Ita juga menyoroti masih adanya pasal karet pada KUHAP, yang ada sejak zaman kolonial dan Orde Baru.

KUHAP, menurutnya bakal menjadi instrumen represi.

“Jadi, KUHAP sebagai instrumen kekerasan negara, alat pembungkaman yang dilakukan oleh aparat dan negara, dan diberikan dasar hukum sehingga terlihat formal,” cetusnya.

Ita juga memprediksi kriminalisasi terhadap oposisi bakal terjadi saat KUHAP yang baru diberlakukan.

KUHAP menurutnya bakal dijadikan alat untuk mendiskualifikasi lawan politik, misalnya menggunakan isu korupsi dan penggelapan pajak.

Penyempitan ruang sipil, beber Ita, juga bakal terjadi, untuk mempersempit ruang gerak para aktivis.

“Penyempitan ruang sipil akan menjadi musuh kita bersama, juga kontrol informasi lewat UU ITE.”

“KUHAP ini menggembok kehidupan masyarakat sipil, lalu memasukkannya ke dalam kotak dan ruang yang dikuasai otoritarian dan militer,” tambah Ita. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like