NarayaPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan sistem lapor pajak menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 1 Januari 2026.
Per 25 November 2025, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 5,73 juta. Angka tersebut masih terus ditingkatkan seiring dengan komitmen DJP untuk memperluas aktivasi Coretax sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mendorong lebih banyak WP melakukan aktivasi. DJP juga menyiapkan beragam kanal layanan agar proses pendaftaran Coretax semakin mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA: Thailand dan Kamboja Gencatan Senjata, 72 Jam Pertama Krusial
“Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, Selasa (25/11).
Data DJP menunjukkan, jumlah WP orang pribadi dan badan yang telah terdaftar sebelum 2025 dan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 14.782.954 WP. Sementara itu, sepanjang 2025 terdapat 1.307.555 WP baru yang mendaftar, terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun demikian, WP instansi pemerintah dan PMSE tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Bimo juga memastikan bahwa layanan aktivasi Coretax tetap tersedia bagi WP di wilayah terpencil. WP dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh pendampingan dalam proses aktivasi.
Selain mendorong aktivasi, DJP saat ini juga tengah melakukan pemindahan basis data WP ke sistem Coretax. Bimo menyampaikan bahwa hasil pengujian hingga 20 November 2025 menunjukkan peningkatan kinerja sistem, khususnya dalam hal latensi.
Ia menjelaskan, penurunan latensi terjadi pada berbagai layanan, mulai dari proses masuk (log in), pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, hingga bukti potong. Dengan perbaikan tersebut, WP diharapkan dapat mengakses Coretax dengan lebih nyaman saat memenuhi kewajiban perpajakan.
“Waktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem itu bisa bekerja dan juga makin comfortable bagi si pemakai ketika kita mengakses aplikasi,” kata Bimo.
Meski tidak menetapkan tenggat waktu tertentu, Bimo mengimbau WP agar segera mengaktifkan akun Coretax. Aktivasi menjadi syarat utama agar seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh, tetap dapat dilakukan.
“Jadi ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, membutuhkan untuk mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak maka ya mereka harus segera mungkin mengaktivasi akun Coretaxnya,” ujar Bimo.
Hal senada disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli. Ia mengingatkan adanya potensi risiko apabila WP belum mengaktifkan Coretax, salah satunya keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Tidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Ryabkov: Sangat Keliru Berharap NATO Bisa Kalahkan Rusia
DJP sendiri berencana memberlakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax mulai 2026.
Untuk dapat menggunakan layanan Coretax, WP wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi akun. Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, langkah-langkah aktivasi Coretax DJP adalah sebagai berikut:
Mengakses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Mengisi formulir yang tersedia dan mencentang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Memasukkan NPWP yang terdaftar, kemudian menekan tombol “Cari”.
Mengisi alamat email dan nomor ponsel pada bagian “Detail Kontak” sesuai data yang terdaftar di sistem DJP Online. Apabila terdapat perubahan data, WP wajib menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Melakukan verifikasi identitas, mencentang pernyataan yang tersedia, lalu menekan tombol “Simpan”.
Mengecek email untuk memperoleh Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. WP diminta memastikan email tersebut berasal dari domain @pajak.go.id.
Melakukan login pertama ke situs Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, proses aktivasi dinyatakan berhasil.
Sebaliknya, apabila WP tidak melakukan aktivasi akun, maka tidak dapat mengakses sistem lapor pajak Coretax. Kondisi ini berpotensi menghambat pemanfaatan layanan perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.