NarayaPost – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut baik kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan atau larangan main medsos (media sosial) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet dan gawai.
Menurut Mu’ti, langkah tersebut merupakan kebijakan penting untuk membentuk kebiasaan digital yang sehat bagi generasi muda. Ia menilai pembatasan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi risiko paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti di Jakarta, Sabtu (7/3).
BACA JUGA: Artis Vidi Aldiano Meninggal Dunia
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kerja sama lintas kementerian untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dengan lingkungan digital yang lebih aman dan edukatif.
“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” tambahnya.
Meski demikian, Mu’ti mengakui bahwa tantangan terbesar dari kebijakan ini terletak pada implementasinya di lapangan. Salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah pemalsuan identitas atau usia ketika anak-anak membuat akun media sosial.
Ia menilai praktik tersebut cukup umum terjadi dan berpotensi menghambat efektivitas kebijakan pembatasan usia jika tidak diawasi dengan baik.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Jadi ada yang bercanda umurnya 15 ditulis 51,” kata Mu’ti.
Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan pendidikan.
“Karena itu, maka yang diperlukan adalah pertama, pengawasan dari orang tua. Kedua, dari guru juga. Ketiga, yang paling penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” jelasnya.
Mu’ti menilai peran orang tua sangat krusial karena merekalah yang paling dekat dengan aktivitas sehari-hari anak. Dengan pengawasan yang baik di rumah, orang tua dapat memastikan anak menggunakan gawai secara lebih bijak dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, guru juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi literasi digital di lingkungan sekolah. Dengan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet yang sehat, anak-anak diharapkan mampu membedakan antara konten yang bermanfaat dan yang berpotensi merugikan.
Meski mendukung pembatasan media sosial, Mu’ti menegaskan bahwa penggunaan internet secara umum tetap memiliki manfaat besar bagi dunia pendidikan. Ia menyebut banyak materi pembelajaran saat ini tersedia secara daring dan dapat membantu siswa memperluas wawasan mereka.
“Karena pada satu sisi penggunaan internet dan juga kadang-kadang juga gawai itu diperlukan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya untuk mengakses materi-materi pelajaran dari sumber-sumber online,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan tersebut tetap harus berada dalam pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Tanpa kontrol yang baik, akses internet yang seharusnya mendukung proses belajar justru bisa membuka peluang bagi anak untuk mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurut Mu’ti, kebijakan pembatasan media sosial ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat di kalangan generasi muda. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
BACA JUGA: Trump Bakal Urus Kuba Setelah Iran
“Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan, dan program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan tidak sesuai dengan budaya serta karakter bangsa,” tandasnya.
Adapun kebijakan pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret mendatang.
Melalui regulasi tersebut, Komdigi juga telah meminta sejumlah platform media sosial untuk menghapus akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tanggal tersebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.