NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Larangan Wapres Gibran soal Uang BSU untuk Main Judol 

Larangan Wapres Gibran soal Uang BSU untuk Main Judol 

Gibran

NarayaPost – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan larangan penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai modal untuk judi online (judol). Ia mengimbau agar dana BSU dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan produktif.

Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap ke-3 dan ke-4, dengan proses pencairan yang dimulai sejak 14 Juli 2025.

“Nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol,” ujar Gibran saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resmi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (20/7/2025).

BACA JUGA: Senyum Merekah Tom Lembong Meski Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gibran Ungkap Pemerintah Punya Sistem Pelacak

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki sistem yang mampu melacak rekening penerima bantuan. Melalui sistem ini, aparat hukum seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menelusuri jika dana digunakan untuk aktivitas judol.

Gibran berharap para penerima bantuan dapat bersikap bijak dalam mengalokasikan dana BSU. Ia menyarankan agar dana tersebut dipakai untuk kebutuhan penting, terutama mengingat pencairannya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

“Mohon bantuan ini dipergunakan dengan baik, untuk kegiatan yang produktif. Dan saya tadi menyampaikan, ini kan tahun ajaran baru, mungkin dipakai dulu untuk kegiatan anak-anaknya, atau mungkin untuk ibu-ibunya juga untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Apa itu Bantuan Subsidi Upah? 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan Juni 2025 dan mulai disalurkan secara resmi sejak 5 Juni 2025. 

Program ini memberikan bantuan tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, dengan nominal Rp300.000 per bulan. Karena bantuan ini mencakup dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli, maka total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000 dan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.

BSU diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3.500.000. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah. 

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BSU tahun ini juga menjangkau tenaga pendidik non-ASN, yakni 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag. “Kepada 288 ribu Guru Kemendikdasmen serta 277 ribu Guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati.

Pada awalnya, BSU direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan untuk dua bulan. Namun, kemudian pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai bantuan menjadi Rp300.000 per bulan. Secara total, BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, ditambah guru honorer dari dua kementerian tersebut. 

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Penerima BSU juga harus memenuhi syarat tambahan, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.

Selain itu, kelompok tertentu seperti aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan dari program ini. Bagi pekerja yang merasa memenuhi semua kriteria tetapi tidak tercantum dalam daftar penerima, bisa jadi mereka tidak termasuk dalam kelompok prioritas penyaluran BSU tahun 2025.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengakses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Setelah itu, pengguna bisa menuju bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”, lalu mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat, khususnya nomor HP dan email agar proses pemberitahuan penyaluran dapat berjalan lancar. 

Setelah klik ‘Lanjutkan’, sistem akan melakukan verifikasi. Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul notifikasi yang menyebutkan, “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.” 

Selanjutnya, pengguna diminta memilih salah satu dari lima bank yang bekerja sama, yaitu Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri. Setelah mencentang kolom pernyataan dan menekan tombol “Kirim Data”, pengguna hanya perlu menunggu informasi lanjutan.

Kapan Bantuan Subsidi Upah Cair?

Terkait waktu pencairan BSU periode Juni–Juli 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan sekali dalam bulan Juni 2025. Meski tidak menyebut tanggal pasti, Yassierli memastikan bahwa pencairan dijadwalkan sebelum minggu kedua bulan Juni. 

“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025). 

Namun perlu dicatat, minggu kedua bulan Juni dimulai pada tanggal 9, yang bertepatan dengan libur panjang Idul Adha, sehingga pencairan berpotensi mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa rekening masing-masing guna memastikan dana telah masuk.

BACA JUGA: Konsumsi Produk Susu Sebelum Tidur Menyebabkan Mimpi Buruk

Sementara itu, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peluang untuk menerima BSU 2025 terbilang kecil. Hal ini karena salah satu syarat utama penerima bantuan adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. 

Penutup: Pesan Gibran untuk Penerima BSU

Bantuan Subsidi Upah menjadi langkah awal pemerintah untuk mendorong serta mensejahterakan masyarakat. Namun, di balik pencairan bantuan ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar uang bantuan tak dipakai untuk bermain judol (judi online). 

Gibran juga mengatakan, bahwa pemerintah memiliki sistem pelacak rekening penerima, bila memang ditemukan masyarakat yang menggunakan bantuan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Putra sulung Jokowi itu berharap bantuan bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan, maupun kebutuhan sekolah anak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *