“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” kata Kapolri.
Polri juga menetapkan waktu respons cepat untuk ke TKP selama 10 menit. Ini, kata Kapolri, juga sesuai standar PBB.
“Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” kata Kapolri.
Layanan 110 Polri terintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, perusahaan ojek online hingga hotline DPR RI. Kapolri menegaskan bakal terus melakukan perbaikan dengan menyusun regulasi untuk mendukung layanan 110.
Kapolri juga tengah mendorong agar command center dan monitoring center 110 dapat melaksanakan fungsi sebagai komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat. Kapolri juga mengungkapkan pihaknya tengah membuat model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota.
“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” ujar Kapolri.
Layanan 110 ini juga didukung aplikasi SOT. Keberadaan polisi di lapangan pun bisa dipantau.
“Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” beber Jenderal Sigit.
Layanan ini gratis diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia sebagai bagian dari bentuk pelayanan publik yang mencerminkan kehadiran negara di kala warga membutuhkan bantuan kepolisian secara langsung. Setiap panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator yang akan mencatat laporan dan meneruskan informasi kepada unit penindak di lapangan.
Menurut data yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri, layanan ini juga sudah dilengkapi dengan sistem pencatatan digital secara terintegrasi, sehingga setiap interaksi antara masyarakat dan polisi terekam dengan baik, membantu pengendalian serta pemantauan kualitas respons