Legislator : Pak Presiden Serius Berantas Korupsi di Indonesia

NarayaPost – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Legislator Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan dukungannya atas tindakan KPK dan yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tegas dalam memberantas korupsi.
“Pak Prabowo menilai para pembantunya di kabinet sudah dewasa, mengetahui aturan dan tahu mana yang legal atau ilegal,” ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Nasir menambahkan, yang terpenting adalah Presiden terus mengingatkan agar seluruh pejabat pemerintah tetap berhati-hati (prudent) dalam menjalankan tugas negara. Ia menyesalkan godaan uang haram yang diterima Noel.
BACA JUGA: Balita Cacingan Sukabumi Tuai Sorotan dari Kalangan Publik
“Pidana itu pertanggungjawabannya pribadi. Tidak ada kaitannya dengan orang lain meskipun dilakukan secara bersama-sama,” kata Nasir. “Karena itu sangat disayangkan kejadian yang menimpa (eks) Wamenaker tersebut,” tambahnya.
Noel Diduga Terima Rp 3 Miliar
KPK menilai Noel menerima Rp 3 miliar dari hasil pemerasan dua bulan setelah pelantikan. Modusnya, pihak yang mengurus sertifikat K3 diminta membayar lebih tinggi dari biaya resmi. Biaya seharusnya Rp 275 ribu, namun diperas hingga Rp 6 juta per perusahaan, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Aliran uang ini diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk Noel.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024, sehingga uang itu diterima sekitar dua bulan setelah pelantikan.
Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3:
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
Legislator Ungkap Tanggung Jawab Pidana Urusan Pribadi
Kasus yang menjerat Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas pejabat publik. Penetapan Noel sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar hanya dua bulan setelah pelantikan menunjukkan bahwa godaan praktik korupsi bisa muncul di tahap awal masa jabatan, ketika seharusnya pejabat menunjukkan komitmen kuat untuk melayani publik dengan jujur.
BACA JUGA: Wamenaker Noel Berharap Diberi Amnesti oleh Prabowo
Legislator Komisi III DPR, Nasir Djamil, menekankan bahwa tanggung jawab pidana adalah urusan pribadi, dan tindakan ilegal tidak bisa dibenarkan meski dilakukan bersama. Pernyataan ini menegaskan prinsip akuntabilitas individu di ranah publik. Presiden Prabowo Subianto pun menunjukkan sikap tegas dengan menekankan pentingnya seluruh pejabat kabinet bekerja sesuai aturan, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa kompromi.
KPK juga mengungkap bahwa selain uang tunai, Noel menerima motor mewah dari aliran dana pemerasan. Modus ini menekankan bahwa praktik korupsi tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup gratifikasi berupa fasilitas dan barang mewah.
Kasus Noel seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pejabat negara untuk memperkuat etika birokrasi, menjunjung tinggi akuntabilitas, dan menegakkan prinsip transparansi. Hanya dengan komitmen penuh terhadap integritas, publik bisa percaya bahwa jabatan tinggi bukan alat untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah untuk melayani rakyat.