NarayaPost – Tersangka kasus alokasi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu.
Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut.
Ini kali pertama tersangka KPK bisa menjadi tahanan rumah, sejak komisi anti-rasuah tersebut berdiri pada 2003 silam.
Kabar keluarnya adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terbongkar dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka kasus korupsi pemerasan bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, kala mengunjungi suaminya, Sabtu (21/3/2026).
Kepada para jurnalis yang menunggunya, Silvia mengaku mendapat informasi dari para tahanan, mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya.”
“Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” ungkap Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.
Silvia juga mendapatkan informasi, Yaqut pun tidak terlihat saat Salat Idulfitri pada Sabtu pagi.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.”
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu.”
“Cuma mereka bertanya-tanya saja.”
BACA JUGA: Pemerintah Tak Berniat Revisi UU KPK
“Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan?”
“Sampai hari ini (Sabtu) pun enggak ada,” tuturnya.
Silvia lantas menyarankan para wartawan memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi.”
“Itu aja sih infonya,” ucapnya.
Pada Sabtu malam, KPK mengonfirmasi Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Kata KPK, Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit..
“Bukan karena kondisi sakit.”
“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.
KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.”
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tutur Budi.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 oleh KPK, pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Strategi Penyidikan
KPK menyatakan keputusan mengabulkan Yaqut menjadi tahanan rumah, merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi.
Budi mengatakan, langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dari tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK, sempat dibantarkan karena sakit. Sedangkan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
Jamin Tak Hambat Proses Penyidikan
KPK memastikan keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah untuk sementara, tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” cetus Budi.
Budi mengatakan, KPK sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu sesegera mungkin.
“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” terangnya.
Kata Budi, tahanan lain bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti Yaqut.
“Permohonan bisa disampaikan,” ucap Budi.
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK, sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Boleh Keluar Rumah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memungkinkan status tahanan rumah.
Pasal 108 ayat 1 memasukan penahanan rumah sebagai salah satu jenis penahanan, selain penahanan rumah tahanan dan penahanan kota.
Meski begitu, kebijakan ini membuat resah publik, karena bisa saja langkah tersebut dimanfaatkan dan memberi ruang bagi tersangka untuk menyembunyikan bukti kejahatannya.
Penahanan rumah dalam UU KUHAP dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa, dengan mengadakan pengawasan terhadapnya.
Meski tersangka atau terdakwa menjadi tahanan rumah, adanya pengawasan menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Namun, UU KUHAP tidak menjelaskan secara detail terkait cara pengawasannya.
Dalam buku Hukum Acara Pidana, pengaturan pengawasan penahanan rumah sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan pejabat yang bersangkutan.
UU KUHAP juga mengatur tahanan rumah boleh keluar rumah, seperti terdapat pada lampiran pasal 108 ayat 5.
Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Merusak Pemberantasan Korupsi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengintrospeksi diri, usai mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam.
“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali, supaya masyarakat tidak kecewa.”
“Karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu.
Cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut, lanjut Boyamin, merupakan tindakan langka alias tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut
“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI, karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.
Boyamin menyebut tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel.
“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam.”
“Tahunya kan setelah istrinya Noel mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain.”
“Tahanan yang lain komplain, apalagi dari masyarakat Indonesia, gitu,” tuturnya.
Pengalihan status tahanan Yaqut, baru diakui setelah ada pemberitaan dan komplain, dan dibuka oleh istri Noel.
“Kecuali kalau ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem, tapi ini kan diam-diam, dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata ndak balik (ditahan),” paparnya.
BACA JUGA: KPK Masih Butuh Polri
Boyamin menyebut tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem, di mana tahanan lain juga akan menuntut hal yang sama.
Kalau tidak (diberikan), berarti ada diskriminasi.
“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar, atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun begitu,” urainya.
Boyamin menekankan, selama ini tahanan KPK sakral tidak pernah bisa diutak-atik.
Dengan bisanya tahanan diutak-atik seperti sekarang, kata Boyamin, menimbulkan penafsiran di masyarakat.
“Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan?”
“Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih parah lagi kalau tekanan keuangan, itu kan sangat menyakitkan,” imbuhnya.
Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat.
Terlebih, KPK punya pimpinan, sehingga harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.
“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK?”
“Nah, ini lebih celaka kan kalau tidak ada izin dari pimpinan KPK?” Paparnya.
Menurut Boyamin, KPK mesti jujur sejak awal jika penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar, atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik.
“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-undang KPK, di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme.”
“Karena KPK itu adalah pimpinan KPK.”
“Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ulasnya.
Untuk itu, Boyamin meminta Yaqut ditahan kembali di rutan.
Kalau tahanan sakit, maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit, bukan ke rumah.
Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.
MAKI, lanjutnya, bakal mengajukan gugatan praperadilan, apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.
“Karena KUHAP baru sekarang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan, pasal 158 huruf e itu penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan.”
“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya, dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan.”
“Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali, bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.
Boyamin juga membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
“Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja, sering ditarik lagi ke tahanan.”
“Jadi tidak dikabulkan.”
“Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi, sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK,” bebernya.
MAKI mendesak KPK mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah.
Dalam catatan Boyamin, perubahan status tahanan biasanya dilakukan terhadap tersangka yang sakit.
KPK bahkan pernah menolak penangguhan penahanan tersangka yang sakit atau tua.
Di sisi lain, tahanan yang pernah dikabulkan penangguhannya, kata Boyamin, karena yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit.
Ia mencontohkan penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus kerja sama dan akuisisi ASDP, serta kasus yang menyeret pengusaha emas di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
KPK, lanjut Boyamin, pernah lekat dengan citra lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanan, jika tanpa alasan kuat.
“Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK.”
“Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit.”
“Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit.”
“Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai.”
“Makanya saya sebutnya rekor itu,” tambahnya.
Menurunkan Kepercayaan Publik
IM57+ Institute, lembaga yang didirikan bekas pegawai KPK, mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.
Ia menyebut dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan tahanan.
“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” ulas Lakso lewat keterangan tertulis, Minggu.
Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.”
“Melalui pemindahan status, maka potensi intervensi akan semakin besar,” ucapnya.
Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.
Lakso mengingatkan, jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege.”
“Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Preseden Buruk
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK wajib memberikan penjelasan gamblang kepada publik, guna menghindari spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap Yaqut.
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menekankan, standar pengalihan penahanan di KPK biasanya sangat ketat, misalnya hanya karena kondisi kesehatan yang mendesak.
Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru melemahkan muruah pemberantasan korupsi.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah.”
“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana lewat keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
Status tahanan rumah, lanjutnya, memperbesar risiko teknis dalam penyidikan.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.”
“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” paparnya.
Wana mencurigai ada peran struktural di balik perubahan status penahanan Yaqut, sehingga pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan KPK menjadi krusial.
”Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” duga Wana.
ICW menilai keterlibatan Dewas diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah sesuai prosedur hukum, atau justru merupakan hasil dari intervensi tertentu. (*)