NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Libur Nasional 18 Agustus 2025, Hadiah Tambahan Usai Pesta Kemerdekaan

Libur Nasional 18 Agustus 2025, Hadiah Tambahan Usai Pesta Kemerdekaan

Libur Nasional

NarayaPost – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari libur nasional khusus. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada beberapa hari yang lalu.

Libur ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebagai kelanjutan dari rangkaian perayaan besar seperti upacara proklamasi, pesta rakyat, hingga karnaval kemerdekaan. Usai Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus, keesokan harinya, pekerja hingga pelajar masih ada waktu berlibur.

“Pemerintah akan meliburkan tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan detik-detik proklamasi,” ujar Juri. Namun, ia menegaskan bahwa libur ini bersifat khusus hanya untuk tahun ini saja, tidak menjadi ketetapan tahunan seperti tanggal 17 Agustus.

BACA JUGA: Perbaikan Jalur KA Usai Anjloknya Argo Bromo Ditarget Rampung Tiga Hari, KAI Utamakan Keselamatan

Apa Itu Libur Nasional?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, aturan soal hari libur ini diatur dalam beberapa dokumen penting: Keputusan Presiden, SKB Tiga Menteri, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, merinci 16 hari libur nasional untuk tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah Tahun Baru, Idulfitri, Natal, dan tentu saja Hari Kemerdekaan RI.

Menariknya, ada perubahan penamaan hari-hari besar keagamaan Kristen. Misalnya, istilah “Isa Almasih” kini diganti menjadi “Yesus Kristus” untuk libur seperti kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan.

SKB Tiga Menteri & Cuti Bersama

Libur nasional dan cuti bersama juga diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. SKB ini menjadi acuan instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan jadwal kerja. Untuk tahun 2025, SKB yang berlaku adalah SKB Nomor: 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Di sisi lain, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pekerja berhak atas libur di hari-hari nasional tersebut, dan apabila mereka tetap bekerja, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

Sementara itu, cuti bersama bersifat fleksibel. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016, cuti bersama dapat diambil secara kolektif dan tetap memberikan hak penuh atas cuti tahunan tanpa pemotongan. Pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.

BACA JUGA: PDIP Lantik Struktur Baru, Tak Ada Nama Sekjen Hasto dalam Daftar

Wujud Apresiasi Sekaligus Relaksasi Nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, libur tambahan ini bukan hanya memberi ruang untuk memperpanjang semangat kemerdekaan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah terhadap rakyat yang turut merayakan momen bersejarah ini.

Meskipun bersifat khusus dan hanya berlaku untuk tahun ini, libur tersebut mencerminkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan momentum nasional dengan kebutuhan sosial masyarakat. Diatur secara sah melalui kebijakan lintas kementerian dan peraturan ketenagakerjaan, hari libur nasional dan cuti bersama menjadi jembatan antara produktivitas dan kesejahteraan.

Dengan adanya libur ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati waktu istirahat, berkumpul bersama keluarga, dan mengisi ulang energi sebelum kembali menjalani rutinitas. Sebab, kemerdekaan bukan hanya soal upacara dan simbolik, tetapi juga tentang memberi ruang bagi rakyat untuk hidup lebih seimbang dan bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *