Mahasiswi Jogja Kejar Pelaku Jambret hingga Tabrakkan Kendaraan

Ilustrasi Pelaku Pencurian.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Seorang mahasiswi Jogja yang bernama Eviana (21) menjadi sorotan setelah aksinya menabrak pelaku jambret yang merampas ponselnya di wilayah Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2). Aksi spontan tersebut berujung pada tertangkapnya pelaku berkat bantuan warga sekitar.

Peristiwa itu terjadi saat Eviana tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Yunda (22). Keduanya melintas di kawasan Jalan Menteri Supeno ketika sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai seorang pria mendekat dari sisi kiri. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial WY alias Koko alias Siheng (38), warga Umbulharjo, memepet motor korban dan langsung mengambil ponsel milik Eviana yang diletakkan di dashboard motor sebelah kiri.

Usai Merampok, Pelaku Melarikan Diri

Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa menjelaskan, aksi penjambretan tersebut berlangsung cepat. Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun, Eviana yang menyadari ponselnya dirampas secara refleks langsung mengejar pelaku.

BACA JUGA: WFA Akan Diterapkan untuk ASN Saat Libur Lebaran

“Korban bersama saksi bernama Yunda dipepet terduga pelaku dari sebelah kiri, kemudian terduga pelaku mengambil handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor sebelah kiri,” ujar Hellga saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2).

Pengejaran berlangsung sekitar 100 meter. Penjambretan terjadi di Jalan Menteri Supeno, sementara pelaku akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Jalan Pakel Baru. Dalam kondisi emosi dan refleks, Eviana menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh.

Mahasiswi Jogja Justru Tak Jatuh dari Motor

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka goresan. Sementara Eviana dan rekannya tidak terjatuh dari motor dan tidak mengalami luka fisik. Setelah terjatuh, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan berlari, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar yang mendengar teriakan korban.

“Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat berlari dan ditangkap oleh warga,” jelas Hellga.

Kepada penyidik, Eviana mengaku tindakannya murni dilakukan secara spontan. Ia merasa dirugikan karena ponselnya tiba-tiba diambil pelaku, sehingga secara refleks melakukan pengejaran yang berujung pada kecelakaan tersebut.

Korban Terbiasa Meletakkan Ponsel di Dashboard

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan, mahasiswi Jogja tersebut memang terbiasa meletakkan ponsel di dashboard motor. Saat kejadian, korban juga berteriak meminta pertolongan warga.

“Spontan, namanya juga cewek. Terus ada warga juga. Dia sambil teriak ‘maling-maling’, lalu disundul motornya,” ujar Brimastya. Ia menambahkan, pembonceng korban juga sempat menghubungi layanan darurat 110 untuk memanggil polisi. Saat kejadian, kondisi masih cukup terang sekitar pukul 17.00 WIB.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari korban yang lengah. Ia menyasar pengendara motor yang meletakkan ponsel di dashboard. Bahkan, sebelum menjambret ponsel Eviana, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa di wilayah Kelurahan Tahunan pada hari yang sama.

“Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku sempat mengganti baju karena merasa sudah dihafal warga sekitar,” ungkap Hellga.

BACA JUGA: Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar Pakai APBN

Pelaku Pencuri Mahasiswi Jogja Sosok Residivis

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas dari hukuman pada Januari lalu. Motor yang digunakan pelaku untuk beraksi diketahui merupakan hasil curian dari wilayah hukum Polsek Banguntapan, Bantul. Saat ini, Polsek Umbulharjo berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan terkait pencurian motor tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori lima sebesar Rp 500 juta. Terkait aksi korban yang menabrak pelaku, pihak kepolisian menegaskan fokus penanganan tetap pada tindak pidana pencurian.

“Kami konsentrasi ke pencuriannya,” tegas Kapolsek.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like