NarayaPost – Kasus seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) menjadi sorotan publik setelah foto dirinya yang diduga berpesta di kelab malam beredar luas di media sosial. Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai perilaku penerima beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, mahasiswi tersebut tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima KIP-K tahun 2023. Program ini sejatinya dirancang untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pihak Kampus Membenarkan Mahasiswi KIP-K Adalah Mahasiswa Aktif
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa mahasiswi dalam foto tersebut merupakan mahasiswa aktif UNS, namun pihak kampus belum bisa memastikan kebenaran isi unggahan yang ramai di dunia maya. “Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar medsos. Dia mahasiswa aktif UNS,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA: TNI Siapkan Satgas Gabungan untuk Jaga Perdamaian di Gaza
Agus menyampaikan bahwa kampus tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. “Kami saat ini sedang melakukan pendalaman dan investigasi atas informasi itu,” katanya.
Agus menuturkan pihak kampus akan berkoordinasi dengan jajaran internal untuk menelusuri fakta sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia memastikan hasil investigasi akan disampaikan secara resmi setelah seluruh proses selesai. “Kami akan informasikan sikap UNS atas kasus tersebut setelah investigasi selesai,” tuturnya.
Mahasiswa UNS Dipastikan Melanggar Ketentuan
Setelah melalui pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), UNS menyimpulkan bahwa mahasiswi tersebut telah melanggar ketentuan dan peraturan kampus. “Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan pelanggaran itu berkaitan dengan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menegaskan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan.
UNS Beri Peringatan Sanksi
Sebagai tindak lanjut, UNS menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan pertama dan mewajibkan mahasiswi tersebut mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, beasiswa KIP-K yang diterima mahasiswi tersebut resmi dicabut. “UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas academica agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan kampus.
Langkah Tegas Jaga Integritas Pendidikan
Keputusan Universitas Sebelas Maret (UNS) mencabut beasiswa dan memberikan sanksi etik kepada mahasiswi penerima KIP-K tersebut menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas lembaga pendidikan. Kasus ini juga menunjukkan upaya kampus menegakkan disiplin dan memastikan penerima bantuan pendidikan benar-benar mencerminkan nilai moral serta tanggung jawab akademik.
Melalui proses investigasi dan penjatuhan sanksi, UNS menegaskan komitmennya dalam membina mahasiswa agar tetap menjunjung etika, sekaligus memberi pesan bahwa setiap penerima beasiswa wajib menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dan institusi pendidikan.








