NarayaPost – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya turut menyoroti persoalan promosi dan rekrutmen di Polri, yang dinilai masih bermasalah.
“Rekrutmen, promosi, rotasi, dan sebagainya itu menjadi bagian yang dibahas,” ujar Mahfud MD di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Mahfud mencatat masih ada persoalan dalam proses kenaikan pangkat di kepolisian, di antaranya anggota yang belum memenuhi syarat, namun bisa naik pangkat lebih cepat.
“Kita mencatat ada orang yang pangkatnya enggak naik-naik, ada orang yang belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat,” ungkapnya.
Mahfud juga mengungkap adanya dugaan praktik pembayaran dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di kepolisian, di luar mekanisme resmi.
“Bahkan, orang ikut Sespim (Sekolah Staf dan Pimpinan Polri) agar dapat Brigjen, dan sebagainya itu bayar.”
BACA JUGA: Aturan Polri Isi Jabatan Sipil Bakal Dirumuskan Pakai PP
“Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus.”
“Kalau ditanya di rekeningnya Polri, enggak ada, kan, tidak boleh bayar itu,” beber Mahfud.
Rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), lanjut Mahfud, juga diwarnai sistem penjatahan.
“Jadi rekrutmen mau masuk Akpol juga sekarang sudah pakai jatah-jatahan juga.”
“Sehingga produk-produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya, tapi karena kedekatan hubungan, karena hubungan politik, dan sebagainya,” paparnya.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh KPRP.
“Itu semua menjadi bahan diskusi yang cukup mendalam, dan itu nanti akan diputus melalui masukan-masukan,” imbuh Mahfud.
Tak Bertugas Selesaikan Kasus
Mahfud MD menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak bertugas menyelesaikan kasus, melainkan merumuskan masukan untuk pembenahan di tubuh kepolisian.
“Sering orang salah sangka, komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya.”
“Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi.”
“Komisi tidak menyelesaikan kasus.”
“Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 yang diikuti penangkapan lebih dari seribu orang di seluruh Indonesia, pihaknya tidak berwenang mengintervensi atau memutus perkara tersebut.
“Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi,” tegasnya.
Menurut Mahfud, komisi hanya dapat memberikan saran kepada Kapolri, agar menyisir kembali ribuan demonstran yang ditangkap, sehingga yang tidak bersalah bisa dibebaskan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri, lanjutnya, belum menghadapi tantangan berarti, karena masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Ini masih dalam tahap serap aspirasi.”
“Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih,” terangnya.
Menurutnya, dalam forum mendengarkan aspirasi di Fakultas Hukum UGM yang diikuti kalangan akademisi, praktisi, seniman, hingga jurnalis tersebut, sebagian besar menyampaikan keluhan demi perbaikan mulai soal rekrutmen, promosi, hingga kultur kepolisian.
BACA JUGA: MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
“Karena ini serap aspirasi untuk reformasi, yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima,” ucapnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti menambahkan, komisi saat ini masih melakukan pendalaman berbagai masukan sebelum merumuskan rekomendasi.
“Enggak ada target yang jelas, tetapi diberikan waktu oleh Presiden untuk tiga bulan supaya melapor, apakah setelah tiga bulan selesai kita belum jelas,” bebernya.
Menurut Badrodin, komisi belum menyampaikan laporan apa pun, karena masih dalam tahap awal untuk mengidentifikasi persoalan.
“Belum, karena kita baru belanja masalah, sehingga nanti bahan ini kita diskusikan di sana untuk kita formulasikan apa saja yang memang perlu kita sarankan kepada presiden,” cetusnya.
Menurut Badrodin, proses belanja masalah tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar satu bulan.
“Belanja masalah satu bulan,” imbuhnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sudjito menyebutkan, adaptasi kelembagaan, sumber daya manusia, dan kultur menjadi poin penting dalam reformasi kepolisian.
Menurutnya, reformasi kepolisian bukan hal baru, namun pelaksanaannya kerap berhadapan dengan persoalan politik dan proses hukum yang membuat upaya perubahan tidak mudah.
“Kami percaya input yang tadi disampaikan oleh para akademisi maupun praktisi, maupun beberapa pihak itu, meyakini reformasi ke depan, adaptasi kelembagaan, SDM, dan budaya itu menjadi poin kunci, dan kami percaya upaya-upaya ini membutuhkan pengawalan,” ujarnya. (*)