NarayaPost – Wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bermunculan di tahun 2025.
Kepala daerah dipilih oleh DPRD pernah diterapkan di masa Orde Baru.
Tak tanggung-tanggung, usulan ini dilontarkan langsung oleh orang nomor satu di negeri ini, yaitu Presiden Prabowo Subianto.
Pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar, 12 Desember 2024, Prabowo menyinggung soal biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang dianggap terlalu mahal.
Prabowo membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang ia anggap lebih efisien.
Kata Prabowo, sistem seperti di negara tetangga itu jauh lebih hemat ketimbang pemilihan di Indonesia.
Sebab, uang yang dikeluarkan untuk pemilihan bisa dimanfaatkan untuk makanan anak-anak, perbaikan sekolah, hingga perbaikan irigasi.
“Kawan-kawan partai lain, mari kita berpikir, mari kita tanya, apa sistem ini (pilkada langsung), berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh politik masing-masing.”
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien.”
“Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” kata Prabowo kala itu.
Setahun kemudian, Prabowo kembali menyebut politik berbiaya tinggi atau mahal merupakan salah satu sumber terjadinya korupsi.
Untuk itu, Prabowo cenderung memilih sistem pilkada melalui DPRD.
BACA JUGA: Mendagri: UUD 1945 Tak Larang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Indonesia, menurut Prabowo, harus berani menentukan paradigma politik dan sistem demokrasi sendiri, tidak bisa ikut sistem politik negara lain yang belum tentu cocok dengan karakter bangsa.
“Belum tentu demokrasi di barat cocok sama kita.”
“Dia mengajari demokrasi ke kita, padahal dia yang menjajah kita ratusan tahun.”
“Dia mengajari HAM ke kita, dia yang melanggar HAM.”
“Jadi ya rupanya demokrasi, HAM itu sesuai selera, kalau cocok sama selera mereka baru diributkan,” ujar Prabowo pada puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025),
Prabowo mengajak elite politik percaya pada kekuatan dan jati diri bangsa sendiri.
Indonesia, tegasnya, tidak bisa didikte dan diatur bangsa lain.
Sistem politik saat ini, menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, terlalu banyak permainan uang.
Akibatnya, politik ditentukan oleh orang-orang yang memiliki modal besar.
Prabowo pun menyebut politik berbiaya tinggi menjadi sumber korupsi terbesar.
“Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini, saya kira sumber korupsi yang sangat besar,” ucapnya.
Prabowo condong sepakat dengan usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengenai pilkada oleh DPRD.
Prabowo pun mengajak elite politik berani memberi solusi agar sistem politik tetap demokratis, tetapi dengan biaya rendah.
“Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai,” imbuhnya.
Menurutnya, sistem tersebut telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Singapura.
“Jadi ini saya kira pemikiran-pemikiran Golkar, ketua umum Golkar harus kita pertimbangkan dengan baik. Marilah kita berani,” sambung Prabowo.
Sejarah Pilkada di Indonesia
Pilkada di Indonesia awalnya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing daerah.
Namun, sejak adanya reformasi regulasi, Pilkada mulai diselenggarakan secara serentak untuk efisiensi, kepastian hukum, dan penguatan sistem demokrasi lokal.
1. Sebelum Pilkada Langsung (Pra-2005)
Sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan dilakukan oleh DPRD, sehingga pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.
2. 2005: Awal Pilkada Langsung
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.
Ciri utama masa ini:
3. Lahirnya Konsep Pilkada Serentak
Desakan efisiensi mendorong pembentukan regulasi baru, puncaknya pada penerbitan UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur penyelenggaraan Pilkada secara serentak dan bertahap.
4. Tahap Pertama Pilkada Serentak (2015)
Pilkada serentak pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015, melibatkan:
Ini menjadi fondasi awal pelaksanaan Pilkada serentak modern.
5. Tahap Kedua Pilkada Serentak (2017)
Digelar pada 15 Februari 2017 di:
Pada tahap ini, penyelarasan masa jabatan kepala daerah mulai diarahkan agar mendekati pemilu nasional.
6. Tahap Ketiga Pilkada Serentak (2018)
Digelar 27 Juni 2018, melibatkan:
Ini menjadi pilkada serentak terbesar sebelum 2020.
7. Pilkada Serentak Nasional Pertama (2020)
Dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meliputi:
Ini menjadi pengalaman baru penyelenggaraan pilkada dalam kondisi krisis kesehatan global.
8. Pilkada Serentak Nasional 2024
Untuk pertama kalinya, seluruh pilkada provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara serentak secara nasional pada 27 November 2024, setelah Pemilu Presiden dan Legislatif (14 Februari 2024).
Seluruh jabatan kepala daerah hasil Pilkada sebelumnya, yang habis masa jabatannya pada 2022–2023, diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Ada beberapa alasan utama mengapa pilkada diserentakkan, yakni:
Sikap Partai Politik
Partai Golkar
Di pengujung 2025, wacana pilkada tidak langsung semakin kencang.
Sejumlah partai politik terang-terangan mendukung kepala daerah dipilih lewat DPRD, seolah ingin kembali ke masa Orde Baru.
Partai Golkar menjadi yang paling depan dalam mendukung pilkada melalui DPRD.
Hasil rapat pimpinan nasional Golkar pada Desember 2025 membuahkan 10 rekomendasi, salah satunya adalah pilkada lewat DPRD.
“Sepuluh pernyataan politik Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 di antaranya adalah Partai Golkar mengusulkan pilkada melalui DPRD, sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.”
“Dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” demikian pernyataan Partai Golkar, Minggu (21/12/2025).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tidak memungkiri wacana pilkada lewat DPRD akan menimbulka pro dan kontra.
Namun, ia meyakini hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. Bahlil pun menegaskan perlunya kajian mendalam untuk membahas kemungkinan pilkada lewat DPRD.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja.”
“Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota, biar tidak lagi pusing-pusing.”
“Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” tutur Bahlil.
Partai Gerindra
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan, pihaknya mendukung pemilihan kepala daerah lewat DPRD karena lebih efisien dibandingkan pilkada langsung.
Ia menyoroti tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah, yang dinilai menghambat sosok-sosok berkompeten untuk maju sebagai calon.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif, mahal.”
“Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa.”
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya, kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” beber pria yang juga menjabat Menteri Luar Negeri itu.
Sugiono juga menyinggung tingginya dana hibah dari APBD pelaksanaan pilkada yang mencapai Rp7 triliun pada 2015, dan Rp37 triliun pada 2024.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat.”
“Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” tambahnya.
Sugiono menilai pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
“Kalau kita melihat akuntabilitinya, itu cenderung lebih ketat.”
“Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ulas Sugiono.
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mendukung pilkada lewat DPRD pada pertengahan 2025.
“Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya.”
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” cetus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, 23 Juli 2025.
Partai Nasdem
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat menyatakan, pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah, sehingga mekanisme pilkada dipilih DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model.”
“Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” papar Viktor, Senin (29/12/2025).
Viktor menilai perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat.”
“Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” sambung Viktor.
Menurutnya, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat.”
“Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” ulas Viktor.
Partai Keadilan Sejahtera
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid mengatakan, PKS akan mengkaji wacana pilkada lewat DPRD, dan akan mencari sistem terbaik demi masa depan demokrasi dan masyarakat.
“Kami sedang mengkajinya mana yang terbaik buat masyarakat dan masa depan demokrasi kita.”
“Kita juga ingin dengarkan masukan dari para ahli, dari masyarakat sipil, ormas, kampus, dan tokoh-tokoh bangsa.”
“Kami juga siap mendiskusikannya dengan teman-teman partai politik lain, khususnya dengan teman-teman partai koalisi,” ujar Kholid, Senin.
Partai Demokrat
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai wacana pilkada lewat DPRD.
“Di internal Demokrat, diskursus mengenai pilihan pilkada langsung atau melalui DPRD terus berlangsung, meski tidak terbuka ke publik,” ucapnya.
Menurut Syahrial, situasi dan kondisi 10 tahun terakhir memang menunjukkan penurunan indikator indeks demokrasi, dan yang mengemuka justru aktivitas oligarki membajak demokrasi dengan membeli suara rakyat.
Syahrial mengakui masih banyak kelemahan dalam sistem pemilihan langsung untuk konteks kepala daerah.
Namun, ia tidak memungkiri pilkada via DPRD juga punya kelemahan, yakni melahirkan pemerintahan otoriter Soeharto.
Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai usul kepala daerah dipilih DPRD layak dipertimbangkan.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, politik uang atau money politics dan politik dinasti justru semakin intens terjadi dengan sistem pemilihan langsung.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan.”
“Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal.”
“Satu, money politics. Dua, politik dinasti.”
“Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” beber Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Eddy juga menilai, pilkada langsung berdampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena adanya praktik politik uang untuk memilih kandidat tertentu.
Menurut Eddy, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, ekses-ekses tersebut bisa saja berkurang.
Meskipun begitu, Eddy mengakui sistem pilkada lewat DPRD akan mengambil hak rakyat.
PDI-P
PDI Perjuangan terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD.
Politikus PDI-P Guntur Romli mengatakan, PDI-P tetap ingin pilkada langsung, di mana rakyat yang memilih kepala daerah mereka.
“Kami hormati sikap partai lain, tapi PDI Perjuangan tetap ingin pilkada langsung, tidak melalui DPRD,” tegas Guntur, Senin.
Efisiensi, kata Guntur, tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat.
Menurut dia, kalaupun pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya memotong fasilitas elite-elite pemerintah.
“Kabinet saat ini juga gemuk tidak ada efisiensi.”
“Harusnya efisiensi dimulai dari pemotongan fasilitas dan biaya elite-elite pemerintahan, bukan dengan mengebiri hak politik rakyat,” paparnya.
Menurut Guntur, pilkada tidak langsung merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus putar balik demokrasi ke arah Orde Baru sebelum Reformasi.
“Apalagi saat ini masih suasana prihatin, banyak bencana.”
“Pilkada kalau lihat putusan MK masih 2031, buat apa dilempar saat ini, semakin menyakiti perasaan rakyat saja,” imbuh Guntur.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan, apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.
Andreas menduga rakyat akan marah jika pilkada dipilih oleh DPRD.
Partisipasi Rakyat Bukan Beban yang Patut Ditawar
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dilihat dari sisi manapun, tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.
Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan.
Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 triliun, masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun.
“Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?” Tanya ICW lewat siaran pers, Selasa (30/12/2025).
Di sisi lain, lanjut ICW, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Namun, program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan, dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya.
Ini menunjukan besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah.
Sebab, dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan.
Kedua, pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional, yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang.”
“Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas, ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah.”
“Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD, artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” imbuh ICW.
BACA JUGA: Prabowo Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP Bakal Kaji
Dalam menyuarakan wacana ini, ICW menilai pemerintah tidak pernah hadir dengan kajian mendalam tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.
Sebab, selain histori buruk mengenai pelaksanaan pilkada oleh legislatif daerah, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi.
Catatan ICW menunjukan, sepanjang 2010-2024, terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
Artinya, pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang, dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat.
Ketiga, ekosistem pembiayaan politik berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik.
Sejak tahap awal pelaksanaan pilkada, partai kerap menuntut mahar yang harus disetor pasangan calon untuk mengamankan tiket dukungan partai.
Dukungan partai pun tidak merujuk pada kompetensi kandidat, melainkan condong pada popularitas yang dapat mempermudah pengumpulan suara.
Modal besar yang sudah dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin tinggi.
Akibatnya pengumpulan sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan pemodal besar lainnya harus dilakukan.
Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan.
Di antaranya untuk iuran kepada partai, membayar utang ke pemodal, hingga menyiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya.
Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Dengan keseluruhan masalah tersebut, ICW menilai gagasan yang diusung pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan, serta pembiayaan politik secara utuh.
Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mensimplifikasi permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada, menjadi sebatas tingginya biaya yang diperlukan.
“Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar.”
“Tanpa upaya serius untuk melihat masalah sebenarnya, maka pemerintah abai pada kepentingan untuk melindungi kedaulatan rakyat.”
“Pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pilkada mendatang,” beber ICW. (*)