NarayaPost – Pemerintah Indonesia resmi mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) yang mencakup pembukaan akses pasar dan penghapusan sejumlah hambatan nontarif, termasuk penyederhanaan aturan terkait sertifikasi halal. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk. Pemerintah menegaskan bahwa makanan dan minuman asal AS tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam negeri.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
BACA JUGA: Pemerintah Buka Suara Soal Rencana RI Dikenakan Pajak Google-Netflix
Menurutnya, kebijakan ini penting agar masyarakat Indonesia, yang mayoritas Muslim, memiliki kepastian dan transparansi terhadap produk yang dikonsumsi. Label halal maupun keterangan non-halal dinilai menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus bagian dari sistem jaminan produk halal nasional.
Sementara itu, untuk produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri lainnya, pemerintah memberikan pelonggaran dalam bentuk pembebasan kewajiban sertifikasi halal. Namun demikian, produk-produk tersebut tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia, termasuk penerapan good manufacturing practice (GMP) serta kewajiban mencantumkan informasi detail mengenai kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelas Haryo.
Pelonggaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam klausul awal perjanjian disebutkan bahwa produk manufaktur dari AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pembebasan ini juga mencakup wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi tambahan untuk produk non-halal yang diimpor dari AS. Kendati demikian, informasi mengenai isi atau bahan produk tetap wajib dicantumkan secara jelas demi menjamin transparansi.
Dalam konteks perdagangan halal, Indonesia dan AS saat ini juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS dapat diakui dan dinyatakan sah di Indonesia, sepanjang lembaga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi.
Menurut Haryo, mekanisme ini dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi dari AS, terutama produk daging dan berbagai barang konsumsi lainnya. Dengan adanya pengakuan timbal balik tersebut, proses ekspor-impor dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan standar halal yang berlaku.
BACA JUGA: Sugiono: Indonesia Enggak Perlu Bayar Iuran 1 Miliar Dolar AS
Pelonggaran aturan sertifikasi halal ini juga diperluas untuk sejumlah produk pangan dan pertanian AS, termasuk daging olahan yang proses penyembelihannya mengikuti standar AS atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Selain itu, produk non-hewani dan pakan ternak beserta wadah pengangkutnya turut dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Indonesia juga berkomitmen menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dari kewajiban pengujian kompetensi halal bagi karyawan maupun penunjukan ahli halal.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan perlindungan konsumen domestik. Produk yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat tetap diwajibkan memenuhi standar halal, sementara sektor manufaktur mendapatkan relaksasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan transparansi informasi.