Marzuki Darusman: Besok Kita Masuk Kondisi Darurat

Marzuki Darusman menilai koalisi masyarakat sipil perlu mempertimbangkan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: YouTube YLBHI
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999-2001, menilai koalisi masyarakat sipil perlu mempertimbangkan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Marzuki, hal itu perlu dilakukan, jika memang KUHAP yang baru ini tidak bisa ditahan lagi untuk diberlakukan pada esok hari, atau presiden tak mau menerbitkan Perppu.

“Karena KUHAP ini berlawanan dengan UUD 1945.”

Masyarakat harus diingatkan, kita menghadapi tantangan yang luar biasa,” kata Marzuki dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum – KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara via Zoom, Kamis (1/1/2026).

Menurut Marzuki, sistem politik Indoneisa saat ini restriktif dan otoritarian.

“Inilah yang menjadi sumber persoalan kita, kekuatan politik yang sentralistik,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lima Ketentuan di KUHAP Baru Ini Berpotensi Melanggar HAM

KUHAP, kata Marzuki, merupakan hasil inkompetensi pemerintah dan DPR, dan produk dari pameran kesewenang-wenangan pmerintah, yang berbaju hukum.

“Besok kita memasuki kondisi darurat, bahkan mungkin malapetaka.”

“Karena, benteng terakhir untuk melindungi warga negara terhadap kesewenang-wenangan tindakan polisionil secara hukum, runtuh dengan disahkannya KUHAP yang baru ini,” tutur Marzuki.

Menurutnya, tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum, untuk mencegah apa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Kekerasan dan penahanan yang tidak berdasarkan hukum, lanjut Marzuki, masih berlaku sampai sekarang.

“Puluhan bahkan ratusan warga Indonesia masih ditahan, tanpa dasar hukum yang jelas.”

“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, semua orang yang ditahan dengan KUHAP lama, apakah bisa segera dibebaskan? Tanyanya.

Undang-undang yang memberikan keleluasaan bagi polisi untuk melakukan kriminalisasi, menurut Marzuki meningkat signifikan.

“Karena itu kemerosotan ini tidak bisa lagi ditahan.”

“Indonesia sedang mengalami kemerosotan politik yang tak saja otoritarian, tapi juga otoriter,” imbuhnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran, menurut Marzuki, tidak cuma bisa dikatakan inkompeten.

“Karena kalau inkompeten masih bisa diperbaiki, tapi kalau sudah otoritarian menuju otoritarianisme, maka kita masuk dalam kondisi yang sangat kritis,” ucapnya.

Indonesia Masih Negara Hukum?

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mempertanyakan apakah Indonesia masih negara hukum?

Karena menurutnya kalau Indonesia masih negara hukum, maka harus menjaga masyarakat dari kesewenanag-wenangan penyelenggara negara.

KUHAP dan KUHP, menurutnya adalah hukum pidana yang supremasinya berada di tangan negara.

Tujuan hukum, kata Sulis, adalah menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan.

“Hukum tergantung man behind the gun, dalam hal ini siapa yang dengan semena-mena menggnakan hukum sebagai alat politisasi?” Ucapnya.

Hukum, kata Sulis, tampaknya sekarang bertujuan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya power, untuk memelihara status quo kekuasaaan kelompok kecil elite, the ruling elite, yang kekuasaannya sangat besar, bahkan tanpa batas.

BACA JUGA: Besok KUHAP Baru Berlaku, Indonesia Darurat Hukum

Negara hukum, ulas Sulis, pilar-pilarnya jelas, yakni demokrasi, HAM, serta independensi pengadilan dan hakim. 

“Hukum itu isinya harus merupakan concern dari publik, yang didelegasikan kepada lembagha parlemen, yang nyatanya tidak terjadi.”

“Hak untuk didengar, dijelaskan, partisipasi publik yang luas, tidak terjadi,” papar Sulis.

Perlindungan HAM, lanjut Sulis, menjadi sangat terancm, karena pasal-pasal di KUHAP memberikan kekuasaan dan kewenangan yang sangat berlebihan kepada aparat penegak hukum.

“Padahal hukum pidana itu pembuktiannya harus betul-betul akurat, presisi, dan dapat dipertanggugjawabkan.

“Karena kalau sampai salah menghukum, maka sukar untuk dipulihkan, atau bahakn tidak bisa dipulihkan lagi,” terangnya.

Sulis menilai, Indonesia sebenarnya sudah menuju kepada negara kekuasaan.

Dan jika persoalan hukum ribet seperti saat ini, ulas Sulis, dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk ekonomi.

“Hari ini kita tidak punya ketahanan ekonomi.”

“Kemiskinan meluas, banyak PHK, banyak pabrik tutup, karena pengusaha melihat tidak ada kepastian hukum.”

“Secara sosial, dampaknya adalah keresahan luar biasa,” paparnya.

Cara-cara berpikir kita sebagai bangsa yang punya nilai moral, menurut Sulis, juga tergerus.

Karena, segala tekanan sosial, ekonomi, dan politik sangat luar biasa.”

“Sehingga kita kehilangan nilai-nilai yang baik, benar, dan adil, bersama semakin hilangnya kebebasan dan ruang hidup rakyat banyak.”

“Itu semua risiko yang tidak sihitung oleh para wakil rakyat di parlemen,” cetusnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like