Masa Jabatan Hakim MK Habis, DPR Akan Segera Bahas Pengganti

NarayaPost – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menetapkan bahwa Komisi III DPR membahas pergantian masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Agenda pembahasan pergantian hakim tersebut dijadwalkan berlangsung di Komisi III DPR pada hari ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Bamus DPR sebelumnya telah menggelar rapat konsultasi pada Selasa (19/8/2025), dengan salah satu pokok pembahasan berupa surat masuk dari pimpinan MK terkait berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, hakim konstitusi usulan DPR.
Rapat Bamus Putuskan Bahas Pengganti MK
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS,” ujar Habiburokhman.
BACA JUGA: Kasus Balita Sukabumi Cacingan, Eks WHO Beri Peringatan
Ia menambahkan, rapat Bamus tersebut memutuskan agar Komisi III DPR segera melakukan pembahasan mengenai pengganti Arief Hidayat. Habiburokhman menegaskan, proses tersebut akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DPR Laksanakan Fit and Proper Test
Kini, DPR tengah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Dalam seleksi ini, hanya ada satu nama yang diajukan, yakni Inosentius Samsul.
Agenda fit and proper test berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Kami perlu sampaikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi, rapat Bamus tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat,” ujar Habiburokhman.
“Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi,” sambungnya.
Mekanisme Pergantian Usai Masa Jabatan Hakim Habis
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan calon hakim konstitusi dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Mekanisme tersebut telah diputuskan dalam rapat internal Komisi III DPR pada Selasa (19/8/2025).
“Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Kisah Tuanku Imam Bonjol, Ulama Pejuang dari Minang
“Tadi kita cek ke sekretariat memenuhi syarat Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi, kemudian penyampaian visi misi uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan, dan pemberitahuan kepada publik,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya genap 70 tahun. Ketentuan pensiun tersebut sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebut hakim diberhentikan dengan hormat salah satunya karena mencapai usia 70 tahun. Aturan ini juga ditegaskan dalam Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang mewajibkan MK memberi pemberitahuan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau sebelum masa jabatannya berakhir.
Akhir Masa Jabatan Hakim, DPR Pastikan Proses Pergantian Transparan
Menjelang akhir masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026, DPR memastikan seluruh mekanisme pergantian dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Proses ini diharapkan menghasilkan hakim baru yang mampu menjaga integritas serta memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.