NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Melihat Nasib DPRD Usai MK Pisah Pemilu, Bisa Diperpanjang?

Melihat Nasib DPRD Usai MK Pisah Pemilu, Bisa Diperpanjang?

Melihat Nasib DPRD

NarayaPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi sorotan publik saat Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan jalan Pemilu. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota. Putusan yang dibacakan Kamis 26 Juni 2025 itu memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Mari melihat nasib DPRD usai putusan ini dibuat.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sementara, pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Akibat putusan ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku di tahun 2029.

Sebelumnya, Mahkamah telah mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 ayat (1), 167 ayat (3), 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

BACA JUGA: Suka Minum Kopi di Pagi Hari? Ini Kata Ahli

Adapun, pasal-pasal itu telah mengatur pemilihan umum secara serentak, baik anggota DPR, DPRD, DPD, pemilihan rpesiden dan wakil presiden, serta mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun.

Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan Dibuat?

Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan kader partainya yang menjadi anggota DPRD senang dengan putusan itu. Sebab, pemisahan itu dapat berujung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun, sejak pemilu nasional berlangsung–hingga pada pergantian anggota.

Ia merasa senang melihat nasib DPRD dari kader PKB di daerah. Sebab, ia akan meminta jalan kepada anggota DPR dari Fraksi agar mengakomodasi opsi perpanjangan masa jabatan anggota ketia pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kader PKB tingkat II itu senang semua karena dapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun,” ujar Jazilul dalam diskusi publik dengna tajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, Jumat, (4/7/2025).

KPU Perbolehkan Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan

Melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, pemerintah mempunyai peluang untuk opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk meindaklanjuti putusan MK. Opsi ini, bisa menjadi pilihan utama rapat pembahasan dengan para pembentuk undang-undang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat 4 UU Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota selama lima tahun atau berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru.

“Kalau merujuk pada klausa dalam kedua pasal ini, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang,” ujar Idham, pada beberapa waktu lalu.

Idham bermaksud, kalimat ‘masa jabatan anggota DPRD berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru’. Meski demikian, keputusan final tetap bergantung pada hasil pembahasan revisi UU Pemilu saat digelar nanti di DPR.

Akan Ada Kekosongan Masa Jabatan Anggota DPRD dan Kepala Daerah

Sementara, Perludem menyatakan putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu tingkat nasional dengan tingkat daerah memiliki implikasi tersendiri. Peneliti senior Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menyebut, konsekuensi yang kemungkinan terjadi adalah kekosongan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Ia menyebut, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029. Sedangkan, masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota yang mayoritas dilantik 2025 akan habis pada 2030. Adanya putusan MK ini, tentu akan ada penataan masa jabatan pula.

Heroik mengatakan lagi, selama masa transisi, posisi kepala daerah memang bisa diisi dari penunjukan penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas sementara. Mekanisme seperti itu tidak berlaku bagi posisi anggota DPRD. Maka, opsi relevan adalah perpanjangan masa jabatan. Periode anggota DPRD diperpanjang dua tahun dan kepala daerah satu tahun.

Jabatan Anggota DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Taufik Basari, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun untuk menjalankan putusan MK. Opsi itu akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Bila itu dikosongkan, maka itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945, yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD. “Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain,” urai Taufik saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumlat, (4/7/2025).

Baginya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2024 dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konstitusional dan constituional deadlock yang mengunci. Putusan itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Tapi, kalau putusan MK dilaksanakan oleh pembuat undang-undang, maka akan melanggar UUD 1945 pula mengenai pemilu.

“Itu jadi melanggar, karena kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD,” katanya.

Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menuturkan pemilu di tingkat nasional tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan, pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus diberi jeda selama paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sesuai putusan MK.

BACA JUGA: Robot Anjing Polri di HUT Bhayangkara Berapa Harganya?

Oleh sebab itu, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengambil peran sebagai positive legislator yang merupakan tugas DPR. “Sejatinya MK adalah negative legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang,” tandasnya.

Kesimpulan: Akankah Putusan MK Bisa Direvisi?

Melihat polemik yang terjadi mengenai putusan MK, termasuk melihat nasib DPRD, bahwa sejatinya putusan yang telah dibuat MK belum sepenuhnya akan dilakukan dalam tahun 2029. Tapi, bisa saja putusan ini akan dipastikan meskipun DPR segera membahas perihal putusan ini bersama partai politik parlemen.

Meski ada opsi anggota DPRD akan diperpanjang, terdapat penjelasan dalam undang-undang pula bahwa masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanajng. Sehingga, perlu adanya solusi yang konkrit dari permasalahan ini. Sebab, keputusan yang tidak segera dibuat, juga akan mempersulit kinerja dari masing-masing anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *