“Kita intervensi terutama untuk cagar budayanya gitu, tapi bukan yang terkait dengan urusan internal keraton keluarga. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin sesuai aturan-aturan yang ada dan bekerja sama terkait hal ini dengan pemerintah provinsi juga Pemerintah Kota Surakarta,” kata Fadli Zon dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Fadli Zon lantas menjelaskan alasan menunjuk Gusti Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia mengatakan Gusti Tedjowulan merupakan sosok senior yang diharapkan bisa menjadi fasilitator.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” katanya.
Diketahui, kubu PB XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo oleh Menbud Fadli Zon. Mereka menyebut punya alasan yang kuat.
Sasana Wilapa pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.
“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” kata dia saat ditemui di Keraton Solo, dilansir detikJateng, Minggu (18/1).
Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.
Konflik internal keluarga Keraton Solo bermula dari perselisihan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim gelar kepemimpinan setelah wafatnya Pakubuwono XIII, Susuhunan Keraton Solo yang berpulang pada November 2025. Kedua pihak kemudian memproklamasikan masing-masing pewaris gelar sebagai pemimpin sah keraton, yang memicu kebingungan dan perbedaan pandangan di kalangan kerabat kerajaan dan masyarakat luas.
Pihak yang satu menunjuk Pakubuwono XIV, sedangkan pihak lain punya klaim atas gelar tersebut dengan dukungan kelompok kerabat yang berbeda. Situasi ini menyebabkan beberapa kegiatan di lingkungan keraton terhenti, termasuk revitalisasi kawasan cagar budaya dan pemeliharaan artefak sejarah. Ketidakhadiran kepemimpinan tunggal yang diakui secara umum membuat pemerintah turun tangan dalam kapasitas memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya ini.