Menbud Tegaskan Tak Akan Intervensi Konflik Internal Keraton Solo

750 x 100 AD PLACEMENT
NarayaPost – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) yang kini tengah bergulir antara dua pihak yang mengklaim hak atas kepemimpinan kesultanan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu sore sebagai respons atas dinamika yang terus berkembang di lingkungan Keraton Solo.Fadli Zon lantas menjelaskan alasan pihaknya menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai penanggung jawab keraton.
BACA JUGA : Gambar Trump Tancapkan Bendera AS di Greenland Bikin Gerah

“Kita intervensi terutama untuk cagar budayanya gitu, tapi bukan yang terkait dengan urusan internal keraton keluarga. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin sesuai aturan-aturan yang ada dan bekerja sama terkait hal ini dengan pemerintah provinsi juga Pemerintah Kota Surakarta,” kata Fadli Zon dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Fadli Zon lantas menjelaskan alasan menunjuk Gusti Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia mengatakan Gusti Tedjowulan merupakan sosok senior yang diharapkan bisa menjadi fasilitator.

“Kita menunjuk semacam penanggung jawab pelaksana dan kami menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan yang kebetulan juga sebelumnya ikut di sana, menjadi pihak yang nanti memfasilitasi musyawarah keluarga,” kata Fadli Zon.

“Jadi tetap kalau keputusan itu ada musyawarah di antara keluarga. Beliau termasuk salah satu yang senior dan juga kita anggap bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat,” sambungnya.
Menurut Menbud, keterlibatan pemerintah bersifat terbatas dan hanya menyentuh aspek pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo serta memastikan tanggung jawab terhadap dana hibah dari pemerintah daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa urusan internal keluarga kerajaan, termasuk perebutan gelar dan kepemimpinan, merupakan domain keluarga Keraton yang harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah keluarga.

“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” katanya.

Diketahui, kubu PB XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo oleh Menbud Fadli Zon. Mereka menyebut punya alasan yang kuat.

Sasana Wilapa pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.

BACA JUGA : Senyawa dari Kulit Manggis Diteliti untuk Obati Kanker Payudara

“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” kata dia saat ditemui di Keraton Solo, dilansir detikJateng, Minggu (18/1).

Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.

Akar Konflik Internal Keraton Solo

Konflik internal keluarga Keraton Solo bermula dari perselisihan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim gelar kepemimpinan setelah wafatnya Pakubuwono XIII, Susuhunan Keraton Solo yang berpulang pada November 2025. Kedua pihak kemudian memproklamasikan masing-masing pewaris gelar sebagai pemimpin sah keraton, yang memicu kebingungan dan perbedaan pandangan di kalangan kerabat kerajaan dan masyarakat luas.

Pihak yang satu menunjuk Pakubuwono XIV, sedangkan pihak lain punya klaim atas gelar tersebut dengan dukungan kelompok kerabat yang berbeda. Situasi ini menyebabkan beberapa kegiatan di lingkungan keraton terhenti, termasuk revitalisasi kawasan cagar budaya dan pemeliharaan artefak sejarah. Ketidakhadiran kepemimpinan tunggal yang diakui secara umum membuat pemerintah turun tangan dalam kapasitas memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like