Mengapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Soal Kasus Kuota Haji Sampai Sekarang?

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut masih menelusuri keberadaan sosok yang diduga menjadi “juru simpan” aliran dana.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Asep menegaskan bahwa juru simpan yang dimaksud sedang ditelusuri, sehingga menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga meyakini pengumpulan dana korupsi kuota haji tidak dilakukan oleh pimpinan suatu lembaga.

BACA JUGA: Ragam Kritik Program Makan Bergizi Gratis dari Berbagai Pihak

KPK Beri Penjelasan Mengapa Belum Tetapkan Tersangka

“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” jelasnya.

Dalam penelusuran aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep memastikan penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” ujarnya mencontohkan.

Berapa Kerugian Negara dari Kasus Ini?

“Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” tambah Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik travel haji.

Selain itu, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya dianggap memiliki keterkaitan penting dalam penyidikan.

BACA JUGA: Dokter Berikan Cara Menjaga Jantung Meski Punya Riwayat dari Keluarga

Upaya Keras KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Meski belum menetapkan tersangka, langkah KPK menelusuri peran “juru simpan” dinilai penting untuk membuka simpul utama aliran dana dugaan korupsi kuota haji. Dengan cara ini, penyidik berharap bisa mengurai jejaring yang terlibat serta memastikan siapa saja pihak yang diuntungkan.

Upaya pelacakan transaksi keuangan bersama PPATK juga menjadi kunci dalam membongkar kasus ini. Rekam jejak penggunaan dana, mulai dari transaksi perbankan hingga catatan CCTV, diyakini dapat menjadi bukti kuat bagi KPK untuk mempersempit lingkaran pelaku.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyedot perhatian publik lantaran nilainya yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan melibatkan sejumlah tokoh penting. Publik kini menunggu ketegasan KPK dalam menetapkan tersangka agar proses penegakan hukum bisa berjalan transparan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like