NarayaPost – Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan di ruang digital bukan lagi ancaman kecil, melainkan persoalan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan keamanan masyarakat.
Menurut Meutya, tingginya kerugian tersebut tidak terlepas dari berbagai modus kejahatan digital yang memanfaatkan celah pada sistem identitas pengguna. Sejumlah modus yang kerap terjadi antara lain penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan one time password (OTP). Seluruh modus tersebut, kata Meutya, sangat bergantung pada anonimitas identitas, khususnya penggunaan nomor seluler ilegal atau yang tidak terverifikasi secara sah.
“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih,” ujar Meutya saat peluncuran Registrasi Biometrik: SEMANTIK di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1). Ia menambahkan, anonimitas nomor seluler menjadi pintu masuk utama bagi para pelaku kejahatan digital untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA: CEO YouTube Sebut Ada 1 Juta Lebih Channel Upload Video Pakai AI
Menkomdigi Meutya menjelaskan, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menyamar sebagai pihak lain, baik sebagai lembaga resmi, perusahaan, maupun individu tertentu. Setelah berhasil menipu korban dan terdeteksi oleh sistem atau aparat, para pelaku dengan mudah berpindah ke nomor baru dan kembali melakukan kejahatan serupa. Pola ini membuat kejahatan digital terus berulang dan sulit diberantas secara tuntas.
“Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” tegas Meutya.
Selain nilai kerugian yang besar, dampak kejahatan digital juga tercermin dari tingginya jumlah korban di ruang siber. Berdasarkan laporan lain, fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia tercatat menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025. Lebih dari itu, Meutya menyebut sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital.
“Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital,” ujarnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak hanya menimpa kelompok tertentu, melainkan telah menyasar masyarakat luas dari berbagai latar belakang.
BACA JUGA: Keyakinan Purbaya BI Bisa Kendalikan Uang Rupiah
Menurut Meutya, akar persoalan maraknya kejahatan digital di Indonesia bukan semata-mata karena kecanggihan teknologi yang digunakan pelaku, melainkan lemahnya sistem validasi identitas pada tahap awal seseorang mengakses ruang digital. Selama identitas pengguna, khususnya nomor seluler, masih mudah dimanipulasi, maka kejahatan digital akan terus berkembang dengan pola yang sama.
Sebagai respons atas persoalan tersebut, pemerintah menerapkan SEMANTIK atau registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah strategis untuk memutus sumber utama kejahatan digital dengan memperkuat verifikasi identitas sejak awal.
“Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama, yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” kata Meutya. Ia menegaskan, penerapan registrasi biometrik diharapkan mampu menekan angka kerugian akibat penipuan digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital di Indonesia.