Menkum: Polisi Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Masyarakat kini lebih memilih menghubungi Damkar ketika membutuhkan pertolongan atau respons cepat, ketimbang melapor kepada polisi.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, anggota Polri yang terlanjur duduk di jabatan sipil, tak perlu mundur.

Dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) lalu, tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi.

Namun, Supratman sepakat ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan menduduki jabatan sipil.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, hal itu akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang punya keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Misalnya, kata dia, ada lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian, yakni Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BACA JUGA: Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!

Selain itu, ada juga kementerian-kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.

“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru.”

“Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.

300

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, saat ini ada sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Ia meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.

“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan.”

“Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada.”

“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” ungkap Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga. 

Tutup Celah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

BACA JUGA: Polri Harus Tunduk dan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Jika merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Ridwan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” beber Ridwan.

Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like