NarayaPost – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan personel Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil harus diimplementasikan, namun “tidak berlaku surut”. Artinya, mereka yang sudah menempati jabatan sipil sebelum putusan MK dianggap tidak wajib mengundurkan diri. Pernyataan ini menciptakan jelas bahwa perubahan aturan berlaku ke depan, bukan sebagai dasar penarikan massal posisi incumbents.
Menurut Menkum, keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun implementasinya harus mempertimbangkan realitas birokrasi dan karier personel Polri yang sudah ada.
“Bagi pejabat Polri yang sebelum putusan sudah menempati jabatan sipil, maka tidak wajib mengundurkan diri,” ujarnya seusai menghadiri rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa hanya bagi penunjukan baruyang akan menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa kaitan tugas pokok Polri yang wajib mundur atau pensiun dari keanggotaan aktif Polri.
BACA JUGA : Eks PM Bangladesh Dihukum Mati Atas Kejahatan Kemanusiaan
Keputusan MK sendiri terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3). MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut inkonstitusional karena menciptakan ketidakjelasan norma. Dengan amar putusan, MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar instansi kepolisian setelah mengundurkan diri dari keanggotaan aktif Polri.
Reaksi terhadap tafsir Menkum atas putusan MK beragam. Beberapa organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan “tidak berlaku surut” itu berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dan mempertahankan status quo bagi sejumlah personel yang kini menduduki posisi strategis. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut bahwa meski putusan MK telah menyentuh tataran prinsip, banyak pertanyaan masih tersisa tentang ruang lingkup jabatan yang “sangkut-pautnya dengan tugas pokok kepolisian”.
Sementara itu, Polri melalui juru bicaranya menyatakan telah mempersiapkan Tim Reformasi untuk mengevaluasi jabatan sipil yang diisi oleh personel Polri aktif dan bekerjasama dengan kementerian serta lembaga terkait.
“Kami akan mengikuti putusan MK dan apabila ada jabatan sipil yang bukan berkaitan tugas pokok Polri, maka personel akan diproses sesuai aturan,” ungkap sumber internal Polri.
Namun instansi itu menekankan bahwa implementasi yang melibatkan puluhan ribu personel dan ratusan jabatan sipil memerlukan mekanisme transisi yang hati-hati agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Dalam konteks reformasi Polri yang lebih luas, Menkum menyebut bahwa ketentuan jabatan sipil untuk Polisi aktif akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri. Ia menambahkan bahwa skema serupa seperti Undang-Undang TNI bisa dijadikan acuan, yaitu hanya sejumlah kementerian atau lembaga tertentu yang boleh diisi oleh personel aktif.
“RUU Polri yang sedang dibahas dalam Prolegnas 2025 akan menggolongkan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh personel Polri aktif,” kata ia.
Dampak terhadap birokrasi pun mulai terasa. Sejumlah pejabat di kementerian yang diketahui berasal dari latar belakang kepolisian aktif mulai mempersiapkan opsi mundur atau bergeser ke posisi kepolisian. Sedangkan kementerian/lembaga juga harus memeriksa kembali struktur jabatan yang sebelumnya diisi personel Polri aktif untuk memastikan kepatuhan aturan yang akan berlaku.
BACA JUGA : Kala MPR Bahas Relevansi Pasal UUD NRI 1945 Bersama Akademisi
Bagi masyarakat, keputusan ini menandai bahwa reformasi institusi keamanan tidak hanya tentang aparat di lapangan, tetapi juga tentang batasan kekuasaan dan fungsi dalam posisi sipil. Sikap pemerintah yang menetapkan aturan ke depan bisa diartikan sebagai upaya menjaga stabilitas, namun juga membutuhkan mekanisme evaluasi agar tidak menimbulkan disparitas.
Secara keseluruhan, dengan putusan MK yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari keanggotaan dan pernyataan Menkum yang menetapkan bahwa ketentuan itu tidak berlaku surut, pemerintahan berada di persimpangan penting dalam reformasi. Bagaimana ketentuan baru diterjemahkan secara nyata, dan bagaimana pemerintah serta Polri memastikan tidak ada jabatan yang dilanggar atau dimanfaatkan sebagai “jalur cepat”, akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap institusi negara.