NarayaPost – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menanggapi gugatan terkait dugaan kelangkaan BBM di SPBU swasta. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Saat dimintai komentar, Bahlil memilih tidak banyak berbicara dan menegaskan akan menghormati jalannya perkara.
“Ya kita menghargai proses hukum,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (1/10/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tati Suryati melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno bersama Tatis Lawfirm. Tidak hanya Bahlil, Pertamina serta Shell Indonesia juga turut digugat. Dalam penjelasan yang diterima Boyamin, dalil gugatan ini didasarkan pada pengalaman penggugat yang kesulitan mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98, produk milik Shell.
BACA JUGA: Sebaran Kasus MBG Sejak Januari 2025, Daerah Mana Saja?
Pada 14 September 2025, penggugat hendak mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, namun V-Power Nitro+ tidak tersedia. Setelah berkeliling ke SPBU lain, hasilnya tetap sama sehingga ia terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92. Menurut keterangan petugas SPBU, kuota V-Power Nitro+ sudah mencapai batas yang ditentukan oleh tergugat I, yakni Bahlil.
“Bahwa penggugat juga mencoba untuk mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro namun juga tidak ada, akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92,” tulis keterangan Boyamin.
Bahlil dinilai melanggar hukum sebagaimana Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menegaskan bahwa “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Menurut Boyamin, adanya pemaksaan melalui Pertamina (tergugat II) membuat hak Shell (tergugat III) terabaikan, sehingga merugikan konsumen.
Shell pun dianggap lalai melindungi konsumennya. “Bahwa penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92 sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98,” imbuhnya.
Karena itu, penggugat mengaku tidak menggunakan kendaraannya sejak 14 September 2025 demi menghindari kerusakan. Ia menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dua kali pengisian V-Power Nitro+ RON 98, yakni Rp 1.161.240. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 500.000.000 atas potensi kerusakan permanen mobil yang nilainya mencapai jumlah tersebut.
BACA JUGA: Gempa 6,9 SR Guncang Filipina, Korban Jiwa Terus Bertambah
Dengan demikian, para tergugat diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240 dan kerugian imateriil Rp 500.000.000 kepada penggugat.
Kasus gugatan yang melibatkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia menunjukkan adanya persoalan serius terkait distribusi BBM di SPBU swasta. Penggugat menilai kebijakan yang membatasi ketersediaan V-Power Nitro+ RON 98 telah merugikan konsumen, baik secara materiil maupun imateriil. Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi serta kesetaraan akses pengelolaan energi sesuai aturan yang berlaku.
Meski Bahlil menyatakan menghormati proses hukum, gugatan ini bisa menjadi momentum evaluasi kebijakan distribusi BBM agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan energi.