NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Menteri Hukum Tegaskan Lagu ‘Indonesia Raya’ Bebas dari Royalti

Menteri Hukum Tegaskan Lagu ‘Indonesia Raya’ Bebas dari Royalti

Menteri Hukum

NarayaPost – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait komersialisasi lagu kebangsaan. Ia menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak bisa dikenakan pungutan royalti.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menteri Hukum Ungkap Indonesia Raya Nyata dalam UU Hak Cipta

Menurut Supratman, lagu kebangsaan berstatus domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh siapapun tanpa perlu izin dari penciptanya. “Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” jelasnya.

BACA JUGA: Bunga Utang 2026 Naik 8,6%, Pemerintah Siapkan Hampir Rp 600 T

Ia menambahkan bahwa “Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” tegasnya. Hal serupa berlaku pula untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan dalam acara pernikahan. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tandasnya.

PSSI Nyatakan Keberatan Soal Klaim Komersil Lagu Kebangsaan

Sebelumnya, PSSI menyatakan keberatan atas klaim komersial lagu kebangsaan oleh LMKN. Lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku disebut memiliki makna sebagai perekat bangsa. Sekjen PSSI Yunus Nusi menilai lagu-lagu tersebut menjadi simbol persatuan dan pemicu nasionalisme di tengah suporter.

“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” katanya dalam keterangan tertulis.

Yunus juga menegaskan bahwa pencipta lagu kebangsaan telah mencurahkan keikhlasan dalam mempersembahkan karyanya di masa perjuangan kemerdekaan. Menurutnya, lagu-lagu seperti Indonesia Raya lahir bukan semata sebagai karya seni, melainkan sebagai simbol perlawanan, pengikat persatuan, dan penyemangat rakyat di tengah penjajahan.

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” tegas Yunus.

BACA JUGA: Dampak Jangka Panjang Bila Keseringan Memakan Mi Campur Nasi

Polemik Royalti Lagu Kebangsaan dan Makna Nasionalisme

Pernyataan tegas Menkumham Supratman Andi Agtas menutup ruang bagi wacana komersialisasi lagu kebangsaan yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Dengan status sebagai domain publik, lagu-lagu seperti Indonesia Raya dipastikan bebas dinyanyikan tanpa pungutan royalti, baik dalam acara kenegaraan maupun ruang publik lain. “Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” ujarnya menekankan kepastian hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Di sisi lain, dukungan PSSI memperkuat pandangan bahwa lagu kebangsaan adalah perekat bangsa. Bagi masyarakat luas, nyanyian bersama di stadion bukan hanya sekadar ritual sebelum pertandingan, melainkan momen yang membangkitkan rasa persatuan dan patriotisme.

Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan, pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karyanya dengan ikhlas sebagai bagian dari perjuangan bangsa, bukan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, polemik ini sekaligus mengingatkan kembali pada makna sejati lagu kebangsaan: simbol persatuan, perjuangan, dan kebanggaan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *