Menteri Hukum Ungkap Pendengar Musik Tak Bayar Royalti

Menteri Hukum RI. Supratman Andi Agtas.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat sebagai pendengar atau penikmat musik tidak perlu khawatir soal kewajiban membayar royalti. Ia memastikan, royalti tidak dibebankan kepada individu yang sekadar mendengarkan musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (9/2). Menurutnya, isu royalti kerap disalahpahami sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama di kalangan anak muda yang aktif mengakses musik melalui berbagai platform.

Menteri Hukum Sebut Tak Perlu Khawatir soal Royalti

“Kalau bicara penikmat musik, tidak usah khawatir karena royalti tidak perlu membayangi kawan-kawan,” ujar Supratman. Ia menekankan bahwa regulasi royalti tidak pernah ditujukan untuk membebani masyarakat umum yang menikmati musik sebagai hiburan pribadi.

BACA JUGA: Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Terima BPJS PBI JK

Supratman menjelaskan, secara garis besar royalti terbagi ke dalam dua kategori, yakni royalti digital dan royalti analog. Untuk royalti digital, mekanisme pembayaran sudah berjalan melalui sistem yang dikelola langsung oleh platform penyedia layanan musik, seperti Spotify, YouTube, dan berbagai aplikasi streaming lainnya.

Menurut dia, ketika masyarakat berlangganan layanan streaming musik, baik dalam bentuk paket premium maupun layanan berbayar lainnya, komponen royalti sudah termasuk dalam biaya langganan tersebut. Dengan kata lain, pengguna tidak perlu melakukan pembayaran tambahan secara terpisah.

“Kalau teman-teman berlangganan satu platform, ya platform. Kalau Anda berlangganan premium, itu otomatis ada di dalamnya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu memikirkan alur distribusi royalti karena hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia platform digital.

Pembayaran Royalti Melalui Monetisasi Iklan

Bahkan, lanjut Supratman, pada layanan streaming gratis pun kewajiban royalti tetap dipenuhi. Dalam skema ini, pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme monetisasi iklan yang ditayangkan oleh platform. Dengan demikian, pengguna layanan gratis juga tidak akan menerima tagihan royalti hanya karena mendengarkan musik.

Selain royalti digital, terdapat pula royalti analog yang kerap menjadi sumber polemik di ruang publik. Royalti analog berlaku untuk penggunaan musik di tempat-tempat yang memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan komersial, seperti restoran, kafe, hotel, tempat karaoke, hingga penyelenggaraan konser.

Namun, Supratman kembali menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti dalam konteks ini tidak dibebankan kepada pengunjung atau konsumen. Tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada pada pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang menggunakan musik sebagai sarana pendukung bisnis mereka.

“Karena sesungguhnya kalau yang analog itu, yang berkewajiban membayar royalti itu bukan kawan-kawan yang suka mendengar musik ke kafe, ke karaoke,” katanya menegaskan.

Royalti Tak Sebanding dengan Omset Perusahaan

Ia juga menepis anggapan bahwa penerapan royalti akan memicu kenaikan harga makanan dan minuman di kafe atau restoran. Menurut Supratman, besaran royalti relatif kecil jika dibandingkan dengan omzet usaha, sehingga tidak rasional jika dijadikan alasan untuk menaikkan harga kepada konsumen.

BACA JUGA: Geger Epstein Files, Gagalnya Sistem Hukum dan Moral Global

“Ada mungkin yang bilang kalau dikenakan royalti, maka harga secangkir kopi itu mungkin bisa dinaikkan. Percaya sama saya. Karena bayaran royaltinya pun tidak sebesar yang dibayangkan orang,” ujarnya.

Supratman menambahkan, penerapan royalti justru bertujuan melindungi hak para pencipta lagu dan musisi agar memperoleh imbalan yang layak atas karya mereka, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai penikmat musik. Oleh karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru yang dapat menimbulkan keresahan.

“Maka tidak mungkin royalti itu memengaruhi harga yang teman-teman bayar kalau berkunjung ke kafe,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like