Menkes menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025). Ia menegaskan bahwa mekanisme baru akan menyesuaikan kemampuan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien. “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” ujarnya.
Selama ini peserta BPJS harus mengikuti pola rujukan bertahap dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas ke rumah sakit tipe C. Setelah itu berpindah lagi ke rumah sakit tipe B sebelum akhirnya bisa dirawat di rumah sakit tipe A. Tidak semua kondisi medis, kata Menkes, membutuhkan jalur panjang seperti itu.
BACA JUGA: Istri Gus Dur Minta Reformasi Polri Tak Terlibat dalam Politik
Menteri Kesehatan Ungkap Terkadang Masyarakat Ada dalam Kondisi Darurat
Ia mencontohkan kondisi darurat seperti serangan jantung yang memerlukan bedah jantung terbuka. “Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Di tipe C rujuk lagi ke tipe B. Ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A,” ucapnya. Situasi ini, menurutnya, membuat proses perawatan semakin lambat.
Budi menambahkan bahwa sistem rujukan berjenjang menyebabkan pengeluaran BPJS membengkak. Satu pasien bisa dicatat dalam tiga kali pembiayaan karena melalui tiga rumah sakit berbeda. “Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja. Langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien. Dari sisi masyarakat juga senang. Nggak perlu rujuk tiga kali. Keburu wafat nanti dia kan,” jelasnya.
Konsep rujukan baru akan berbasis pada kompetensi layanan medis di setiap rumah sakit, bukan sekadar tingkatan administrasi. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medis awalnya. “Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” kata Menkes. Ia berharap perubahan ini dapat mempercepat penanganan kasus gawat darurat dan memudahkan akses terhadap layanan spesialistik.
Kemenkes Akan Siapkan Revisi Tarif Baru
Di sisi lain, Kemenkes juga tengah menyiapkan revisi tarif INA-CBG’s yang menjadi dasar pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS. Budi mengungkapkan bahwa paket tarif yang selama ini digunakan masih mengacu pada standar Malaysia sehingga kerap tidak sejalan dengan beban penyakit serta kebutuhan pelayanan di Indonesia.
BACA JUGA: Banyak Kasus Penculikan, Abdul Mu’ti Minta TK-SD Miliki Data Penjemput
“Rumah sakit banyak yang komplain. BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium. Untuk kita sederhanakan. Supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Ia memaparkan bahwa kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya memiliki satu kelompok tarif kini diperluas menjadi 159 jenis agar selaras dengan beragam kebutuhan pasien. “Jadi pembayarannya bisa lebih pas. Pasien juga dilayani lebih baik. Nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama,” ungkapnya.
Budi memastikan pembaruan sistem ini ditujukan untuk memudahkan layanan, mempercepat proses, serta membuat pembiayaan BPJS lebih efektif. “Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat. Tanpa berbelit. Dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan,” pungkasnya.








