NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Nadiem Makarim

NarayaPost – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA: Anggota DPR Fraksi PKB Setujui Tuntutan Rakyat soal 17+8

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Usai Tiga Kali Pemeriksaan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti berupa keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh oleh tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9). Sebelumnya, ia juga sudah diperiksa pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai Kamis (4/9).

Empat tersangka lain dalam kasus ini adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020-2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Rapat Tertutup Nadiem Makarim dengan Pihak Google

Menurut Kejaksaan Agung, Nadiem mengadakan rapat tertutup (‘senyap’) dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya Chromebook. Dalam rapat daring via Zoom Meeting itu, Nadiem mengharuskan semua peserta memakai headset.

“Zoom Meeting dengan permintaan peserta menggunakan headset atau alat serupa yang membahas pengadaan alat TIK, yaitu Chromebook sesuai perintah NAM,” ungkap Nurcahyo.

Rapat yang berlangsung pada 6 Mei 2020 dihadiri oleh Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA yang menjabat staf khusus Nadiem.

Nadiem Gelar Rapat Sebelum Pengadaan Chromebook Dimulai

Rapat itu dilaksanakan meskipun pengadaan Chromebook belum dimulai. Awal tahun 2020, Nadiem juga sudah merespons surat Google terkait partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

“Saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Untuk meloloskan produk Chromebook Google, NAM selaku Menteri menjawab surat Google,” jelas Nurcahyo.

Sebelumnya, tawaran Google ditolak di era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal dan produk tersebut tidak sesuai untuk sekolah di wilayah terluar dan tertinggal.

Nadiem Melanggar Perpres

“Atas perintah NAM, pengadaan TIK 2020 yang menggunakan Chromebook, SW sebagai Direktur SD dan M sebagai Direktur SMP membuat juknis dan juklak dengan spesifikasi yang sudah mengunci pada ChromeOS,” jelas Nurcahyo.

Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang memuat spesifikasi ChromeOS.

Perbuatan Nadiem diduga melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pedoman LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diperbarui oleh peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Kerugian Negara Capai 1,98 T

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, di mana perhitungan akhir masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1.980.000.000.000,” ujar Nurcahyo.

Kejaksaan juga masih mendalami besaran dana yang diterima oleh Nadiem terkait kasus ini dan telah menyita berbagai barang bukti.

“Aliran dana yang diduga diterima NAM masih dalam pendalaman. Jangan melakukan perkiraan jumlahnya,” tambah Nurcahyo.

Saat dibawa untuk ditahan, Nadiem menyampaikan pernyataan singkat. Ia menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ucapnya sambil berteriak.

BACA JUGA: “Dualisme BEM UI: ‘Kuning’ vs ‘Ungu’, Konstitusionalitas Dipertanyakan”

Nadiem Junjung Tinggi Kejujuran

Nadiem menegaskan selama hidupnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, serta berharap mendapatkan perlindungan selama menjalani proses hukum.

“Integritas dan kejujuran adalah nomor satu bagi saya. Insyaallah Allah akan melindungi saya,” tuturnya.

Kasus Korupsi Terus Terungkap

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran tanpa memandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *