Naik 15 Persen, Kemenhub Siapkan Aturan Tarif untuk Ojol

NarayaPost – Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran pada 20 Mei 2025 lalu, para pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mendapat angin segar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan bahwa tarif perjalanan ojol untuk kendaraan roda dua akan mengalami kenaikan signifikan, di antara 8 persen dan ada yang naik 15 persen.
Langkah ini menjadi tindak lanjut langsung dari tuntutan para pengemudi yang selama ini menilai tarif lama sudah tak lagi relevan dengan kondisi lapangan, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan hidup dan biaya operasional.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” urai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan saat rapat kerja dengan Komisi V, DPR, Senin, (30/6/2025).
BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap Setelah Keluar Lapas
Skema Tiga Zona, Kenaikan Bervariasi
Di dalam skema itu, kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona wilayah. Zona I meliputi Sumetera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Zona II hanya mencakup Jabodetabek, sementara Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Aan menjelaskan bahwa presentase kenaikan tarif akan berbeda-beda untuk tiap zona. “Bervariasi, ada yang 15 persen, ada yang 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan,” urainya. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini sudah melalui pengkajian yang matang, termasuk memperhitungkan aspirasi pengemudi serta kondisi geografis dan ekonomi wilayah setempat.
Menanti Finalisasi Bersama Aplikator
Meski telah dinyatakan final di tingkat kementerian, aturan baru ini belum resmi diberlakukan. Sebab, Kemenhub masih dalam proses mengkomunikasikan perubahan tarif ini kepada aplikator perusahaan penyedia platform layanan ojol.
Aan mengatakan, para aplikator pada dasarnya sudah menyetujui usulan kenaikan tarif ini, namun untuk memastikan implementasi berjalan mulus, Kemenhub akan memanggil mereka dalam waktu dekat. Rencananya, Kemenhub akan memanggil para aplikator hari ini.
Meski Naik 15 Persen, Tarif Lama Masih Berlaku
Sambil menunggu aturan baru berlaku, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari KP 667 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, selain tarif per kilometer, diatur pula soal biaya tidak langsung dan biaya penunjang.
Perusahaan aplikasi, misalnya, dibolehkan menarik biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen, serta biaya dukungan kesejahteraan mitra maksimal 5 persen, yang bisa berupa asuransi tambahan, dukungan operasional, hingga fasilitas pusat informasi.
Pengemudi Ojol Menunggu Kepastian
Bagi ribuan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kabar ini menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun berjuang di tengah tekanan ekonomi dan beban kerja yang semakin berat. Mereka menanti kepastian waktu penerapan dan berharap agar kenaikan tarif ini benar-benar memberi dampak nyata dalam meningkatkan pendapatan harian.
Dengan adanya regulasi baru yang lebih adil, diharapkan relasi antara mitra pengemudi, aplikator, dan pemerintah semakin setara, dan profesi pengemudi ojol bisa mendapatkan tempat yang lebih layak dalam sistem transportasi modern berbasis aplikasi di Indonesia.
Aturan Tarif Ojol Sebelum Naik 15 Persen
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, tarif ojol secara rinci telah terbagi dalam beberapa zona. Untuk Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer. Adapun biaya jasa minimum untuk perjalanan empat kilometer pertama berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Sementara itu, Zona II mencakup wilayah Jabodetabek, dengan tarif batas bawah sebesar Rp2.650 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.750 per kilometer. Biaya jasa minimum untuk jarak awal empat kilometer berada di kisaran Rp10.500 hingga Rp13.000.
BACA JUGA: Plus Minus Putusan MK Soal Pisah Pemilu Nasional dan Lokal
Untuk Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tarif dasar ditetapkan mulai dari Rp2.300 hingga Rp2.750 per kilometer, dengan biaya jasa minimum untuk empat kilometer pertama antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Kesimpulan: Kemenhub Panggil Aplikator
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa tarif ojek online (ojol) roda dua akan naik sebesar 8 hingga 15 persen sebagai respons atas tuntutan pengemudi dalam aksi 20 Mei 2025. Kenaikan tarif ini dibagi berdasarkan tiga zona wilayah, Zona I, Zona II (Jabodetabek), dan Zona III dengan besaran bervariasi sesuai kondisi masing-masing daerah.
Walaupun sudah final secara internal, aturan baru belum diberlakukan. Sebab, pihak Kemenhub masih menunggu pembahasan akhir dengan aplikator. Sementara, tarif lama yang diatur dalam Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 masih berlaku. Pengemudi berharap kebijakan baru ini segera diterapkan demi peningkatan kesejahteraan.