NarayaPost – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Abdul dan Rasnal dipecat gara-gara memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid, untuk gaji guru honorer.
Keputusan yang diambil setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya, diambil sesaat setelah Prabowo tiba di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Prabowo.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini.”
“Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Penghargaan Terhadap Dedikasi Guru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk, baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR.”
“Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Pras.
Pras menegaskan, keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi negara.
Dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, lanjutnya, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
BACA JUGA: Rakyat Indonesia Butuh Pendidikan Gratis
Pras berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” harap Pras.
Bagi Abdul dan Rasnal, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.
“Saya pribadi dan keluarga besar, saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden, yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami.”
“Yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami, yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca.
Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan, tak mudah.
Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan.”
“Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi.”
“Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Prabowo, dan menerima keputusan rehabilitasi.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya, serta menjadi bukti nyata kepedulian Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Rezim Prabowo-Gibran Tuna Etika
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi.”
“Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden.”
“Saya bersyukur kepada Allah Swt, dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” papar Rasnal.
Rasnal berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi kepada para pendidik di Tanah Air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan.”
“Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” ungkapnya.
Niat Baik Berujung Pidana
Kasus Abdul dan Rasnal bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara pada 2021, atas dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah.
Kala itu, Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah.
Mereka bersama orang tua siswa sepakat, dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa, sifatnya tidak wajib.
Dana tersebut bakal digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.
Namun, mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar, dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN). (*)