NarayaPost – Pemerintah membuka peluang memberikan amnesti kepada narapidana pengguna dan pengedar narkoba, dalam skala kecil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan, dan menghargai usia produktif napi, agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.
“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah, lanjutnya, sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya, agar dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.
Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.
Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu, apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.
“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” jelasnya.
Penerima Bakal Lebih Banyak
Yusril Ihza Mahendra memperkirakan jumlah penerima amnesti dan abolisi selanjutnya akan lebih banyak dari sebelumnya, yang sejumlah 1.179 orang.
Sebab, kata dia, akan terdapat beberapa kriteria terbaru penerima amnesti dan abolisi, serta akan ada pula wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
“Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya.”
“Harapan kami seperti itu,” ucap Yusril.
Meski begitu, Yusril mengaku belum bisa mengungkapkan lebih lanjut jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.
Sebab, besaran jumlah tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi dan diputuskan oleh Prabowo Subianto.
“Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden, tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju.”
“Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu rencana kriteria tambahan yang sedang dikaji untuk penerima amnesti selanjutnya, yakni narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
Sedangkan untuk penerima abolisi, lanjutnya, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkrah.
Kemudian bagi penerima rehabilitasi, Yusril menuturkan akan terdapat kemungkinan diberikan pada narapidana yang telah menerima amnesti.
“Jadi kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” imbuh Yusril.
Konsolidasi Hukum dan Rekonsiliasi Nasional
Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada narapidana.
Setelah adanya pemberian amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang beberapa waktu lalu, jelas Yusril, masih terdapat sejumlah orang yang menunggu diberikan amnesti dan abolisi.
“Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun juga pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi,” tutur Yusril.
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Saya Tidak Takut Jokowi
Yusril mengatakan, pemerintah telah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional tersebut, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpinnya.
Menurut Yusril, pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara, lantaran amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.
Dalam rapat tersebut, Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara).
Kemenkum juga merekomendasikan agar narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun, bisa mendapatkan pengampunan.
Rapat menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
“Langkah ini tidak sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” terang Yusril. (*)