Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadan, Bolehkah Digabung?

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat berbagai ketentuan yang perlu dipahami agar sesuai dengan syariat. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah penggabungan antara puasa sunnah dan puasa wajib. Termasuk juga niat puasanya yang akan menjadi pembeda antara ibadah puasa apa yang sedang dijalankan.

Niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga penting untuk mengetahui hukumnya menurut empat mazhab.

BACA JUGA : Kuota Pendakian Rinjani Langsung Habis Diserbu Pendaki

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha Ramadan?

Dalam kajian fikih, penggabungan antara puasa wajib seperti qadha, nazar, atau kafarah dengan puasa sunnah seperti puasa Syawal, ayyamul bidh, atau Senin Kamis dikenal dengan istilah at-tasyrik. Istilah ini merujuk pada pelaksanaan dua jenis ibadah puasa dalam satu waktu dengan satu niat atau niat yang digabung.

Perlu dipahami bahwa pelaksanaan qadha puasa Ramadan tidak harus dilakukan di bulan Syawal. Seseorang masih memiliki waktu hingga bulan Syaban untuk menggantinya. Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyampaikan:

“Saya memiliki utang puasa Ramadan dan saya tidak menunaikannya kecuali di bulan Syaban.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menunda qadha hingga Syaban diperbolehkan. Dengan demikian, seseorang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal secara terpisah dari qadha.

Karena tidak ada dalil yang secara tegas mengatur penggabungan kedua niat tersebut, para ulama pun berbeda pendapat berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.

Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama, khususnya dari kalangan mazhab Syafi’i, membolehkan penggabungan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Pandangan ini juga didukung oleh lembaga fatwa resmi di Mesir.

Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazha’ir menjelaskan:

“Apabila seseorang berpuasa karena qadha, nazar, atau kafarah, lalu bertepatan dengan hari puasa Arafah dan ia meniatkan keduanya, maka puasanya sah dan ia mendapatkan dua ganjaran, yakni untuk puasa wajib dan sunnah.”

Sejalan dengan itu, Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan:

“Seseorang yang mengqadha puasa bertepatan di bulan Syawal atau di hari Asyura’, maka ia turut memperoleh pahala dari puasa sunnah tersebut.”

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Di sisi lain, ada pula ulama yang tidak memperbolehkan penggabungan niat tersebut. Di antaranya adalah Syaikh Bin Baz, Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Dr. Muhammad bin Hassan.

Menurut mereka, jika niat puasa qadha digabung dengan niat puasa sunnah, maka yang dianggap sah hanyalah puasa wajibnya saja. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:

“Jika dua ibadah digabungkan niatnya, maka ibadah yang bersifat wajib akan mengalahkan yang sunnah.”

Pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili. Selain itu, pandangan ini dipilih karena seseorang masih memiliki waktu yang cukup luas untuk melaksanakan kedua jenis puasa tersebut secara terpisah.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini merupakan hal yang wajar karena termasuk wilayah ijtihad. Oleh karena itu, tidak semestinya muncul sikap saling menyalahkan di antara umat Islam yang memilih pendapat berbeda. Setiap pandangan memiliki dasar dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA : Rayuan Maut Netanyahu Bikin Trump Serang Iran

Niat Puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ عَدٍ فِي شَهْرِ الشَّوَالِ سُنَةً لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma gadin fi syahrisy-syawwali sunnatan lillāhi ta’ala

Artinya: Saya niat puasa besok pada bulan Syawal sunnah karena Allah Ta’ala.

Niat Puasa Qadha Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like