OJK Bantu Dana Rp161 Miliar untuk Korban Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membantu mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 161 miliar yang menjadi korban scam atau penipuan keuangan. Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kejahatan scam kini tidak lagi bersifat sederhana, melainkan telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola dan modus yang semakin kompleks. Menurutnya, kejahatan keuangan berbasis digital terus berevolusi seiring dengan perkembangan teknologi dan pemanfaatan sistem keuangan digital.

OJK Sebut Kejahatan Uang Tak Bisa Dibiarkan

“Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi pekerjaan rumah di negara kita saja, tetapi juga di banyak negara lain,” ujar Friderica dalam acara penyerahan dana masyarakat korban scam oleh IASC di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

BACA JUGA: Polisi Masuk Jabatan ASN, Ini Komentar Yusril

Berdasarkan data OJK, pada periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 tercatat sebanyak 432.637 laporan pengaduan yang masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, terdapat 721.101 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. OJK bersama pemangku kepentingan terkait berhasil memblokir sebanyak 397.028 rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak kejahatan scam.

Total kerugian masyarakat akibat kejahatan penipuan keuangan yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil diamankan atau diblokir melalui sistem IASC tercatat sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah tersebut, OJK pada tahap ini menyerahkan kembali dana sebesar Rp 161 miliar kepada para korban.

Dana Berhasil Diblokir hingga 400 Miliar

“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Namun karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita melakukan penyerahan kepada korban sebesar Rp 161 miliar,” ungkap Friderica.

Ia juga memaparkan jenis-jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Penipuan transaksi belanja menempati posisi tertinggi dengan 73.743 laporan. Selanjutnya disusul penipuan impersonation atau penyamaran sebanyak 44.446 laporan, penipuan investasi 26.365 laporan, penipuan kerja 23.469 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 19.983 laporan.

Dari sisi sebaran wilayah, laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 88.943 laporan, disusul DKI Jakarta sebanyak 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten sebanyak 30.539 laporan. “Kita lihat di sini memang Pulau Jawa paling tinggi, dan provinsi dengan laporan tertinggi adalah Jawa Barat,” kata Friderica.

Maraknya Kejahatan Scam Dampak dari Digitalisasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai maraknya kejahatan scam merupakan dampak negatif dari pesatnya digitalisasi transaksi dan aktivitas di sektor jasa keuangan. Menurutnya, kemudahan teknologi juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jakarta Hingga 27 Januari 2026

“Apa yang terjadi ini adalah sisi negatif dari digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan, atau kalau mau bahasa lugas, anak haram dari digitalisasi,” ujar Mahendra. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menjadi korban penipuan. Mahendra menegaskan korban tidak seharusnya merasa malu atau disalahkan.

“Tidak usah malu dan tidak usah sungkan. Itu uang kita. Kalau ada yang menyalahkan korban karena dianggap teledor, itu jelas tidak mengerti persoalan. Ibarat rumah kemalingan, masa yang disalahkan justru yang kemalingan,” tuturnya.

Ke depan, OJK berencana memperkuat sistem penanganan penipuan keuangan dengan membentuk National Fraud Portal. Friderica menjelaskan portal ini dirancang untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan kasus fraud melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, pengembangan portal nasional tersebut juga akan dibarengi dengan perluasan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan asosiasi teknologi dan sektor kripto, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like