NarayaPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan pada Selasa, 16 September lalu. Begini komentar Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam aturan tersebut, terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keputusan pencabutan ini diambil KPU setelah muncul gelombang kritik dari masyarakat terkait kebijakan sebelumnya.
Pakar Komunikasi Politik sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Prof. Nyarwi Ahmad, Ph.D, menilai langkah pembatalan tersebut sudah tepat. Namun, ia menekankan bahwa keputusan ini sekaligus memperlihatkan adanya persoalan komunikasi publik di tubuh KPU.
BACA JUGA: Krisis Pangan Tak Selesai dengan Food Estate & MBG, Reforma Agraria Kuncinya
“Adanya pembatalan mengidentifikasikan KPU tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya dilansir dari laman resmi UGM, Rabu (1/10/2025).
Menurut Nyarwi, pola komunikasi publik yang dijalankan KPU perlu segera dibenahi, bukan hanya oleh organisasinya tetapi juga oleh para pimpinan KPU. Ia menilai, seharusnya keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), bukan baru dibatalkan setelah konsultasi dilakukan.
“Kualitas komunikasi publik KPU masih buruk seperti itu dalam kondisi saat ini sehingga perlu dikelola dengan lebih baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting bagi pejabat negara karena sesuai dengan prinsip demokrasi dan telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini, menurutnya, menjadi dasar bagi transparansi agar masyarakat bisa menilai akuntabilitas serta integritas pejabat publik.
“Saya kira data-data pribadi yang rakyat butuh tahu dan mengerti agar mereka tidak ragu terkait kualitas diri pejabat publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nyarwi menekankan pentingnya peran tenaga profesional dalam mengelola komunikasi publik di lembaga strategis seperti KPU. Dengan demikian, lembaga negara dapat menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan, serta membangun opini publik yang positif.
“Lembaga negara perlu meningkatkan model komunikasi publik yang bagus dan efektif, agar tidak memancing kontroversi serta menurunkan kredibilitas atau kepercayaan terhadap lembaga tersebut,” pungkasnya.
Pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 memang menjadi langkah korektif penting setelah kritik keras dari masyarakat. Namun, polemik ini juga memperlihatkan bahwa KPU masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam membangun pola komunikasi publik yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan amanat keterbukaan informasi.
Kritik yang disampaikan Prof. Nyarwi Ahmad mempertegas pentingnya transparansi sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Keterbukaan informasi bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan juga menyangkut akuntabilitas dan integritas pejabat publik di mata masyarakat.
BACA JUGA: Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf
Dengan landasan hukum yang jelas melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, KPU seharusnya bisa menjadi teladan bagi lembaga negara lain dalam mengedepankan akses informasi yang terbuka dan mudah diakses publik.
Oleh karena itu, tantangan utama bagi KPU ke depan adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengelola komunikasi publik secara profesional. Jika pola komunikasi dibangun dengan baik, KPU tidak hanya menghindari kontroversi, tetapi juga mampu menjaga legitimasi dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Transparansi yang konsisten akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.