Pasukan TNI di Gaza Takkan Terlibat Operasi Tempur

Personel TNI yang bakal berpartisipasi dalam ISF, tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun. Foto: Puspen TNI
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bakal berpartisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional alias International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

Hal itu ditegaskan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Kemlu menegaskan, setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

“Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats (batasan nasional) tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF,” kata pihak Kemlu.

Kemlu menjelaskan pokok-pokok batasan nasional Indonesia adalah:

1. Mandat non-combat dan non-demilitarisasi.

Artinya, keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.

“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” imbuh pihak Kemlu.

2. Tidak dihadapkan pada pihak manapun.

Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

3. Penggunaan kekuatan sangat terbatas.

Penggunaan kekuatan hanya dibolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai hukum internasional serta Rules of Engagement.

BACA JUGA: Berisiko Lawan Hamas, MUI Minta Kirim TNI ke Gaza Ditinjau

4. Area penugasan terbatas di Gaza.

Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

5. Persetujuan Palestina sebagai prasyarat.

Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

6. Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa.

Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

7. Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri.

Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

8.Dapat dihentikan kapan saja.

Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia, atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

“Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.”

“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tegas pihak Kemlu.

BACA JUGA: TNI AD Mulai Siapkan Hingga 8.000 Personel untuk Gaza

Pengiriman pasukan keamanan ke Gaza, Palestina, memerlukan koordinasi tidak hanya dari pihak dalam negeri, tetapi juga dengan pihak dari luar negeri.

Sehingga, Kementerian Luar Negeri dan seluruh kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi untuk mengawal instruksi Presiden tersebut.

Kemlu juga menegaskan, keterlibatan Indonesia dalam ISF lebih berfokus pada aspek kemanusiaan, dan tidak terlibat dalam pelucutan senjata.

Pada 17 November 2025, Dewan Keamanan PBB mengadopsi sebuah resolusi untuk mendukung pembentukan pasukan stabilisasi internasional (ISF) di Gaza, Palestina.

Resolusi 2803 yang dirancang Amerika Serikat (AS) itu mendapat dukungan dari 13 anggota dewan.

Rusia, yang mengajukan rancangan resolusi tandingan, memilih abstain, begitu pula Cina.

Resolusi tersebut memberi wewenang kepada negara anggota PBB dan Board of Peace (BoP) untuk membentuk ISF sementara di Gaza di bawah komando terpadu, dengan kontribusi pasukan dari negara peserta, serta kewenangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai hukum internasional. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like