NarayaPost – Pemerintah Indonesia resmi mencapai kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS, seperti Google hingga Netflix.
Komitmen itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken kedua negara sebagai bagian dari pengaturan tarif timbal balik. Dalam naskah perjanjian tersebut, pengaturan mengenai pajak digital dicantumkan pada Pasal 3.1, yang secara tegas membatasi ruang gerak Indonesia dalam merancang kebijakan pajak yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan teknologi asal AS.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau faktual,” demikian bunyi ketentuan dalam dokumen tersebut.
BACA JUGA: Sugiono: Indonesia Enggak Perlu Bayar Iuran 1 Miliar Dolar AS
Artinya, perusahaan digital besar asal AS seperti Google, Netflix, serta Meta—induk dari Instagram dan Facebook—tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif. Pemerintah Indonesia tidak diperkenankan membuat aturan yang secara spesifik atau dalam praktiknya hanya membebani perusahaan asal AS.
Selain pengaturan mengenai pajak jasa digital, ART juga mengatur ketentuan terkait bea masuk atas produk digital. Dalam Pasal 3.5 disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik.
“Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Ketentuan ini berarti Indonesia tidak dapat memungut bea masuk atas produk digital yang dikirim secara elektronik, seperti film dan serial melalui layanan streaming, musik digital, aplikasi, gim, hingga layanan berbasis komputasi awan (cloud). Dengan kata lain, arus lintas digital lintas negara tetap bebas dari pengenaan tarif kepabeanan.
Meski demikian, perjanjian tersebut tetap memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak domestik atau pungutan lain selama tidak bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang berlaku di World Trade Organization (WTO). Salah satu contoh yang disebut adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dalam Pasal 3.5 juga ditegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan bea cukai atas transmisi elektronik tidak menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau pungutan lain sepanjang tidak melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam GATT 1994 maupun Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO. Artinya, kebijakan perpajakan tetap dimungkinkan selama diberlakukan secara setara kepada seluruh negara mitra dagang.
BACA JUGA: ISF Bakal Punya 20 Ribu Tentara, 8.000 di Antaranya TNI
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Indonesia tidak membebaskan perusahaan AS dari kewajiban membayar PPN. Pemerintah tetap mengenakan PPN kepada perusahaan asal AS sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” ujar Haryo dalam keterangan resminya.
Dengan demikian, kesepakatan ini pada dasarnya menegaskan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) dalam kebijakan pajak digital. Indonesia tetap memiliki kedaulatan untuk memungut pajak dalam negeri, tetapi tidak dapat menerapkan kebijakan yang secara khusus menargetkan perusahaan digital asal AS.