NarayaPost – Kementerian Agama bakal menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa 17 Februari 2026.
Sidang Isbat ini akan menentukan awal Umat Islam beribadah puasa.
Sidang bakal digelar di Auditorium HM Rasjidi, dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ungkap Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ada tiga rangkaian sidang Isbat, yaitu pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, dan verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” jelas Abu Rokhmad.
BACA JUGA: Gen Z Lebih Toleran Beragama Ketimbang Milenial dan Gen X
Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode Hisab dan Rukyah.
Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas, termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ucap Arsyad.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada -2° 24.71′ sampai 0° 58.08′, dengan sudut elongasi antara 0° 56.39′ sampai 1° 53.60′.
Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Data hisab ini akan dikonfirmasi dengan Rukyatul Hilal untuk dibawa pada sidang isbat, sebagai forum pengambilan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.
Tahun ini, lanjutnya Kemenag menertbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” imbuhnya.
Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah dari jauh hari menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu 18 Februari 2026, dan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat 20 Maret 2026.
PP Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan dan Idulfitri 2026 pada 22 September 2025.
Terbitkan PMA
Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Abu Rokhmad mengatakan, PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini sudah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, regulasi ini menegaskan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait.
Hal ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional.
“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” ucapnya.
Abu Rokhmad menjelaskan, PMA ini secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu.
Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja.”
“Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelasnya.
PMA juga mengatur pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan menteri, yang terdiri dari unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli atau praktisi falak.
BACA JUGA: Pemulihan Rumah Ibadah Pasca Banjir Dikebut Jelang Ramadan
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.
“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS.
Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” cetusnya.
PMA juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
Ia mengatakan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
Mekanisme ini dinilai menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” terangnya.
PMA ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat.
Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” ucapnya.
PMA ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel.
Regulasi ini sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya PMA Nomor 1 Tahun 2026, proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat secara regulasi, ilmiah, dan sosial.
“Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional,” harapnya. (*)