NarayaPost – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengevaluasi skema kontribusi bagi para penerima beasiswa yang sebelumnya dikenal dengan pola 2N+1. Skema ini mengatur durasi pengabdian yang wajib dijalani awardee setelah menyelesaikan studi, dengan ketentuan masa kontribusi dua kali masa studi ditambah satu tahun. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan penguatan dampak program beasiswa negara tersebut.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menyampaikan bahwa rencana perbaikan skema kontribusi sebenarnya telah disiapkan sebelum mencuatnya sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, langkah ini bukan reaksi sesaat, melainkan bagian dari refleksi menyeluruh atas efektivitas pola pengabdian yang selama ini diterapkan.
“Saya ingin menyampaikan, kami sedang memperbaiki kriteria kontribusi tersebut,” ujar Sudarto dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
BACA JUGA: Kemenkum Sebut Lonjakan WNA Ingin Jadi WNI Banyak!
Ia menjelaskan, pendekatan lama dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal bagi negara sebagai investor pendidikan, sekaligus belum memaksimalkan dampak kontribusi alumni ketika kembali ke Tanah Air. Oleh karena itu, penyesuaian skema 2N+1 dilakukan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional yang terus berkembang.
“Ini masih dalam proses perbaikan kita. Tapi benar-benar tadi, mengapa kita kurangi 2N di tahun 2025? Karena kita sangat menyadari bahwa pendidikan di bangku kuliah saja tidak cukup,” jelasnya.
Sudarto menekankan bahwa investasi negara terhadap satu individu tidak boleh berhenti pada capaian akademik semata, meskipun diraih di kampus-kampus ternama dunia. Ia mencontohkan perguruan tinggi seperti Massachusetts Institute of Technology, Stanford University, maupun University of Cambridge. Menurutnya, gelar dari institusi bergengsi tersebut belum cukup jika tidak diikuti kontribusi nyata setelah kembali ke Indonesia.
“Yang lebih penting lagi adalah setelah itu,” tuturnya.
Dampak nyata, lanjut Sudarto, baru terasa ketika lulusan terjun langsung ke masyarakat, dunia usaha, dan sektor industri. Kontribusi dapat berbentuk inovasi, transfer teknologi, perbaikan proses bisnis, hingga penguatan tata kelola organisasi. Karena itu, LPDP kini mendorong pendekatan berbasis ekosistem, bukan sekadar menghasilkan lulusan unggul secara individual.
“Artinya bahwa sebaiknya kita diskusikan adalah tidak sekadar menghasilkan lulusan top, tapi yang kita luluskan dengan satu ekosistem,” kata dia.
Pendekatan ekosistem ini dimaksudkan agar alumni tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dengan kebutuhan strategis nasional. Ke depan, arah pengembangan alumni akan diselaraskan dengan prioritas industri sains dan teknologi. LPDP juga membuka ruang kolaborasi dengan pemangku kepentingan di sektor industri agar lulusan dapat ditempatkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.
BACA JUGA: Ciri Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Kata Profesor IPB
Sudarto menyebut, penyelarasan tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dan peta kebutuhan yang dihasilkan forum seperti Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI). Dengan begitu, kontribusi alumni tidak hanya bersifat administratif dalam memenuhi kewajiban masa pengabdian, tetapi benar-benar memberi nilai tambah bagi kinerja industri dan pembangunan nasional.
Meski demikian, LPDP tetap memberi ruang fleksibilitas bagi awardee yang ingin memperdalam pengalaman profesional di luar negeri, sepanjang memperoleh izin resmi. Dalam kondisi tertentu, LPDP bahkan dapat menerbitkan letter of guarantee untuk mendukung penempatan tersebut, selama tetap sejalan dengan rencana kontribusi jangka panjang di Indonesia.
Sudarto menegaskan bahwa momentum evaluasi ini menjadi titik refleksi penting bagi LPDP. Perbaikan skema kontribusi diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik, tetapi juga memastikan investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia benar-benar menghasilkan dampak berkelanjutan bagi kemajuan Indonesia.