Penerima LPDP Tak Kembali ke RI, Beberapa Telah Disanksi

Logo LPDP.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan hingga saat ini terdapat 44 penerima beasiswa LPDP yang mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Temuan tersebut diperoleh setelah LPDP melakukan penelitian dan evaluasi terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) dalam beberapa waktu terakhir.

Sudarto menjelaskan, dari hasil evaluasi tersebut, sebagian awardee telah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi itu termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa kepada negara. “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2/2026).

Tak Semua Laporan Awardee Jadi Pelanggaran

Ia menekankan, tidak semua laporan mengenai awardee yang berada di luar negeri otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Menurutnya, terdapat sejumlah penerima beasiswa yang masih berada dalam koridor aturan, misalnya sedang menjalani masa magang atau merintis usaha di luar negeri. LPDP, kata Sudarto, memberikan ruang bagi aktivitas tersebut selama maksimal dua tahun sebagaimana diatur dalam buku pedoman penerima beasiswa.

BACA JUGA: Trump Bantah Jenderalnya Sarankan Amerika Jangan Serang Iran

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Kondisi semacam ini juga telah diatur dalam ketentuan LPDP dan tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. “Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian atau pun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,” ujar Sudarto.

Meski demikian, Sudarto menegaskan LPDP akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana publik yang dikelola benar-benar memberikan manfaat optimal bagi Indonesia. Ia menegaskan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penerima LPDP Terus Diawasi

“Jadi tentu LPDP terus melakukan pengawasan tersebut, namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegasnya.

Menurut Sudarto, komitmen untuk kembali dan berkontribusi di Tanah Air merupakan bagian integral dari skema beasiswa LPDP. Program ini dirancang bukan hanya untuk meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga untuk mendorong pembangunan nasional melalui transfer ilmu, pengalaman, dan jejaring internasional yang diperoleh para awardee selama studi di luar negeri.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penerima beasiswa telah memahami konsekuensi aturan sejak awal. Sebelum menerima pendanaan, setiap awardee diwajibkan membaca buku pedoman dan menandatangani perjanjian yang memuat hak serta kewajiban, termasuk komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

BACA JUGA: 12 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan Menurut Hadits

“Ada pun sanksi, ini semua awardee LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana,” tutur Sudarto.

Dengan langkah evaluasi dan penegakan sanksi ini, LPDP berharap dapat menjaga integritas program beasiswa sekaligus memastikan bahwa investasi negara di bidang pendidikan benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Bagi LPDP, pengawasan bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Program beasiswa LPDP dirancang sebagai instrumen strategis untuk mencetak pemimpin, akademisi, profesional, dan technopreneur yang memiliki kapasitas global namun berkomitmen membangun Indonesia. Karena itu, setiap rupiah yang digelontorkan dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar bantuan biaya studi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like