NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Satpol PP Depok Tertibkan 79 Bangunan dan PKL Liar di Jalan Juanda, Ini Faktanya

Satpol PP Depok Tertibkan 79 Bangunan dan PKL Liar di Jalan Juanda, Ini Faktanya

Petugas Satpol PP Depok membongkar bangunan liar di Jalan Juanda

NarayaPost – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ruang publik yang tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat gabungan dari Polri, TNI, hingga Subdenpom melaksanakan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Depok.

Sebanyak 79 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas ditertibkan. Penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA : Masyarakat Mataram Lebih Pilih Beras Lokal Usai Ramai Isu Beras Premium Oplosan

Tindakan Tegas Setelah Proses Administratif

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa pembongkaran ini bukan tindakan mendadak. Seluruh proses penegakan dilakukan melalui tahapan administratif, termasuk tiga kali surat peringatan kepada para pelanggar.

“Setelah melalui tahapan yang sesuai aturan, kami keluarkan surat pemberitahuan pembongkaran. Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan sekadar sanksi, tapi juga upaya menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Dede saat diwawancarai Rabu (23/7/2025).

Didukung Personel Gabungan dan Alat Berat

Operasi pembongkaran yang dimulai sejak Senin (21/7) itu melibatkan 265 personel gabungan. Mereka terdiri dari Satpol PP, kepolisian, TNI, Subdenpom, Subarnisun, serta aparatur kecamatan dan kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, dua unit ekskavator juga dikerahkan guna mempercepat proses pembongkaran. Aksi ini dilakukan di dua titik, yakni dari Jalan Pelni menuju Situ Pangarengan, dan dari Situ Pangarengan ke arah Pasar Kambing.

Jalur Strategis yang Harus Bebas dari Pelanggaran

Jalan Juanda merupakan akses strategis yang dilalui banyak kendaraan setiap harinya. Adanya bangunan dan PKL liar di sepanjang jalur tersebut tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan karena berdiri tepat di atas jalur pipa gas milik BUMN energi nasional.

“Lahan ROW harus steril. Ini demi keselamatan warga. Bayangkan jika terjadi kebocoran pipa gas di area yang padat bangunan liar,” terang Mayor Inf Suyono, Danramil Sukmajaya yang turut hadir memantau pelaksanaan pembongkaran.

Demi Kota yang Lebih Tertib dan Nyaman

Lebih dari sekadar penindakan, pemerintah Kota Depok menekankan pentingnya menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, dan aman. Satpol PP mengungkap bahwa pihaknya terbuka untuk dialog selama pelanggar bersedia mengikuti ketentuan hukum.

“Penertiban ini bukan akhir dari segalanya. Kami akan tetap mengawal ketertiban umum, tetapi juga mendorong pendekatan humanis selama warga menunjukkan iktikad baik,” lanjut Dede.

Respons Warga Beragam, Sosialisasi Diperkuat

Meskipun sebagian warga menerima dengan lapang dada, tidak sedikit yang merasa kehilangan mata pencaharian. Beberapa PKL mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal itu, pemerintah menyatakan akan memperkuat sosialisasi serta menjajaki kemungkinan relokasi atau penataan ulang area berdagang di lokasi yang legal dan sesuai regulasi.

“Kami tidak anti pada PKL. Namun, semua harus mengikuti aturan dan menjaga keamanan bersama,” kata AKBP Maulana Jali Karepesina, Kabag Ops Polres Metro Depok.

BACA JUGA : Ratusan Turis Ditangkap di Singapura karena Bawa Uang Tunai Berlebih Tanpa Lapor

Langkah Serupa Akan Dilanjutkan

Kasus di Jalan Juanda hanyalah satu dari banyak lokasi yang menjadi perhatian Pemkot Depok. Rencananya, Satpol PP bersama tim gabungan akan terus menyisir titik-titik pelanggaran yang berdiri di atas lahan milik negara atau fasilitas umum.

“Kami ingin menegaskan bahwa Depok bukan kota bebas aturan. Semua harus tertib, dan kami siap melakukan penertiban lanjutan,” tutup Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *