NarayaPost – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan putusan tersebut, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa tetap berlaku setelah ia dinyatakan terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan kliennya.
Selain terbukti melakukan suap, Lisa juga dinyatakan bersalah atas perbuatan pemufakatan jahat suap bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya diketahui merencanakan pemberian suap kepada Hakim Agung dengan tujuan agar Ronald Tannur tetap diputus bebas pada tingkat kasasi.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari situs resmi MA, Minggu (21/12).
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Harga Kebutuhan Pokok Turun Serentak!
Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Suradi. Putusan kasasi dijatuhkan pada Jumat (19/12). Dengan penolakan kasasi ini, perkara suap yang menjerat Lisa Rachmat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam perkara sebelumnya, Lisa Rachmat didakwa bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah menyuap tiga hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan majelis hakim pemutus perkara di tingkat pertama.
Nilai suap yang diberikan kepada ketiga hakim itu mencapai Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara Rp 3.671.446.240. Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama Zarof Ricar untuk memengaruhi putusan kasasi. Dalam rangkaian perencanaan tersebut, Lisa disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagikan kepada majelis hakim kasasi. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan uang tersebut belum sampai kepada Hakim Agung.
Upaya kasasi Ronald Tannur sendiri akhirnya kandas. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur, dengan satu hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Agung Soesilo.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Lisa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara suap yang menjerat pengacara Lisa Rachmat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini memastikan hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa tetap berlaku setelah ia dinyatakan terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi membebaskan kliennya, Ronald Tannur.
BACA JUGA: Amerika Ingin Ubah Gaza Jadi Resor Futuristik
Putusan kasasi tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian upaya hukum yang ditempuh Lisa sejak tingkat pertama hingga banding. Dalam proses persidangan, Lisa tidak hanya terbukti melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, tetapi juga terlibat dalam pemufakatan jahat suap bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Perencanaan suap tersebut ditujukan untuk memengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas, meskipun upaya tersebut pada akhirnya gagal.
Sementara itu, perkara yang menjerat Ronald Tannur juga telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, meskipun terdapat satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sempat dijatuhkan di tingkat pertama dinyatakan gugur.
Penolakan kasasi ini menegaskan status hukum seluruh perkara yang berkaitan dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Seluruh putusan pengadilan dalam rangkaian perkara tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi akhir dari proses hukum yang berjalan sejak pengungkapan kasus suap tersebut.