Pengguna Internet 50 Persen Anak-Anak, Menkomdigi Ingatkan Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok pengguna internet yang paling rentan terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan di ruang digital. Perkembangan teknologi yang begitu cepat, disertai tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan usia muda, membuat risiko tersebut semakin nyata.

Dalam konteks ini, Meutya menekankan bahwa peran orang tua, khususnya para ibu, menjadi elemen paling penting dalam upaya melindungi anak dari ancaman dunia maya.

Langkah Konkret Pemerintah Tumbuhkan PP

Menurut Meutya, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi tersebut disusun untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, ramah, dan kondusif bagi anak-anak di tengah meningkatnya potensi kejahatan daring. PP TUNAS juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan layanan digital tidak membahayakan pengguna anak.

BACA JUGA: Herdman Tekad Ingin Indonesia Juara di Piala AFF 2026

Meski demikian, Meutya menilai bahwa keberadaan regulasi saja tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan dan pendampingan yang konsisten dari lingkungan keluarga. Ia menegaskan bahwa perlindungan paling efektif justru dimulai dari rumah, melalui keterlibatan aktif orang tua dalam aktivitas digital anak-anaknya.

“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital menjadi lebih sehat, tetapi implementasinya sangat bergantung pada peran orang tua, terutama para ibu, dalam mendampingi anak,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Meutya memaparkan data yang menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Berdasarkan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring.

Pada saat yang sama, hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak, namun juga menyimpan berbagai risiko.

Safer Internet Center Catat Anak-Anak Pernah Alami Penipuan Daring

Temuan serupa juga disampaikan oleh Safer Internet Center, yang mencatat bahwa sekitar 46 persen anak berusia 8 hingga 17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa anak-anak kerap menjadi sasaran empuk kejahatan digital karena keterbatasan literasi, pengalaman, dan kemampuan mengenali ancaman.

“Data ini memperlihatkan bahwa anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tentu tidak akan membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” kata Meutya.

PP Tunas Dirancang untuk Perlindungan Anak dari Pengguna Internet

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dengan para penyedia layanan digital. Platform digital diharapkan memiliki mekanisme perlindungan, pengawasan konten, serta sistem pelaporan yang efektif untuk mencegah dan menangani pelanggaran terhadap anak.

Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng pertama dan utama. Meutya juga mendorong perempuan, khususnya para ibu, agar semakin berdaya di ruang digital.

“Kita ingin perempuan yang aktif di ranah digital itu memiliki daya, baik untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan kapasitas edukasi, maupun melindungi anak-anaknya di dunia maya,” tegasnya.

BACA JUGA: BUMN Bangun Rumah Sementara di Aceh Timur, Ini Progresnya!

Ancaman Digital Pengguna Internet Bisa Datang Kapan Saja

Meutya mengingatkan bahwa ancaman digital terhadap anak tidak hanya terbatas pada penipuan daring. Berbagai bentuk kejahatan lain seperti child grooming, perundungan siber, hingga eksploitasi digital juga menjadi risiko nyata yang mengintai. Oleh karena itu, kewaspadaan, komunikasi terbuka dengan anak, serta keterlibatan komunitas menjadi sangat penting.

Menurut Meutya, kekuatan para ibu dan komunitas perempuan memiliki peran strategis sebagai benteng sosial dalam menekan angka kejahatan digital terhadap anak. Dengan literasi digital yang memadai dan kepedulian kolektif, ia meyakini ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan bermanfaat bagi generasi muda.

“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah pelindung terkuat bagi anak-anak kita di ruang digital,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like