Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal Terkuak!

750 x 100 AD PLACEMENT
NarayaPost – Aparat penegak hukum Indonesia berhasil membongkar kasus penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang sah. Penindakan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah kondisi swasembada pangan nasional, sementara praktik penyelundupan kedapatan tetap berlangsung dan berpotensi merusak stabilitas pasar serta merugikan petani lokal.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Hal itu menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
BACA JUGA : IHSG Menguat Tapi Rupiah Melemah, Ini Penyebabnya

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Operasi itu dipimpin oleh sejumlah instansi terkait, termasuk pihak kepolisian, Bea Cukai, TNI, dan Badan Karantina, yang bertindak setelah informasi intelijen menunjukkan adanya pergerakan komoditas pangan besar yang dicurigai ilegal dari kawasan perdagangan bebas menuju ke berbagai daerah di dalam negeri. Sebanyak 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan, mencakup beras yang sudah dikemas serta sejumlah komoditas lain yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Bagaimana Modusnya?

Menurut keterangan dari pejabat yang menangani kasus ini, beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah FTZ Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang secara faktual bukan merupakan kawasan penghasil beras. Aksi ini dinilai mencurigakan karena tujuannya adalah sejumlah daerah yang justru dikenal sebagai sentra produksi padi dan beras, seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi seperti ini memperkuat dugaan kuat bahwa beras tersebut masuk dan disebarkan secara ilegal.

Sebanyak 345 ton beras masih berada di gudang Bea Cukai saat operasi berlangsung. Sisanya telah diamankan dari kapal dan area penyimpanan yang menjadi target pemeriksaan. Selain beras, aparat juga menemukan sejumlah komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang juga tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun dokumen keluar resmi dari otoritas terkait.

Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.

Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai dan Karantina sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.

BACA JUGA : Banjir Sumatra dan Bencana Ketertutupan Informasi

“Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran.

Menurut Amran, pola distribusi itu tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik ilegal seperti Kasus Penyelundupan Beras Ilegal ini yang berkaitan dengan komoditas pangan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga stabilitas harga serta suplai bahan pokok di seluruh Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like